26 APRIL 2025

|

07:36 WIB

BPSDM BAHAS PENATAAN DAN PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

05 Agustus 2020  /   BPSDM Kementerian PUPR       1216

Jakarta, 5 Agustus 2020 - Dalam rangka memangkas birokrasi, meningkatkan kompetensi, dan profesionalisme, pemerintah melakukan beberapa perubahan dalam struktur organisasi serta melakukan transformasi dari jabatan struktural Eselon III dan Eselon IV ke jabatan fungsional (jafung). Dalam kaitan itu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali mengadakan pembahasan tentang Penataan dan Pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) di Jakarta, Rabu (5/8).


Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh seluruh perwakilan pusat dan balai pengembangan kompetensi.


Dengan terbitnya surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1206 /KPTS/M/2020 tentang penetapan unit Organisasi Pembina Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Surat Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Nomor KP.10.01-Sj/ 601 tanggal 29 Juli 2020 perihal Penataan dan Pengelolaan Jabatan Fungsional di Kementerian PUPR. Sekretariat BPSDM dalam hal ini sebagai unit kerja pembina tiga jabatan fungsional (Jafung) di Kementerian PUPR, yang salah satunya adalah Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP).


Kepala BPSDM PUPR, Sugiyartanto, mengemukakan JF-PTP atau Jafung pada umumnya yang sudah dikluster nantinya harus diatur siapa penilainya dan harus ada apresiasi, yang besarannya cukup signifikan sebagai tambahan pendapatan yang bisa dimanfaatkan oleh para calon Jafung. 


BPSDM PUPR sendiri baru mulai menerapkan organisasi baru dengan banyaknya para Pejabat Eselon IV dimana sebagian pangkatnya (kalau dulu) dengan golongan III C atau III D sudah bisa eselon IV. Sedangkan sekarang golongan IV belum tentu Eselon IV, dan belum tentu juga Eselon III. Sementara dengan adanya restrukturisasi birokrasi, dimana jumlah kelompok jabatan struktural (administrator dan pengawas) dikurangi, mengikuti visi misi Presiden, untuk suatu saat menjadi dua level, maka berarti peluang tersebut cukup signifikan.

"Kalau kita melihat agenda kegiatan, jika tugasnya massive berarti tugasnya (jafung) masih banyak peluangnya”, ujar Sugiyartanto, seraya menegaskan yang menjadi masalah, organisasi bekembang setiap lima tahun sekali, mengikuti masa jabatan Presiden. Jadi bukan tidak mungkin ada perubahan. Sebagai contoh, periode 2014-2019 saja itu ada penyesuaian dua kali perubahan organisasi. ”Jangan sampai nanti yang sudah terlanjur memilih untuk kembali juga susah, apalagi yang tidak punya pilihan. Nah ini kan lebih repot”, imbuhnya. 


Pada kesempatan yang sama, Sekretaris BPSDM PUPR, Herman Suroyo, berharap pembahasan JF-PTP bisa memberikan pemahaman yang sama antara Sekretariat BPSDM sebagai unit kerja pengguna dengan unit kerja lainnya yang memiliki Pejabat Fungsional di bidang pengembangan kompetensi. Selain itu topik mengenai tata kerja dan tata cara penilaian DUPAK hingga pengembangan kompetensi bagi Pejabat Fungsional diharapkam dapat didiskusikan bersama melalui tanya-jawab dengan instansi pembina.


Pembahasan JF-PTP menghadirkan narasumber dari Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yakni Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama Dr. Purwanto dan Analisis Tata Laksana, Inanda Mora. (Kompu BPSDM PUPR)