BIMBINGAN TEKNIS PPID UNTUK PENYELARASAN PENYAJIAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Bandung, 31 Agustus 2020 – Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Untuk pelaksanaannya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan layanan informasi publik dalam rangka menjamin hak masyarakat atas akses informasi yang profesional.
Kemudian telah dikeluarkan pula Keputusan Menteri PUPR Nomor 674/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Struktur Organisasi Dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Dalam keputusan menteri ini disebutkan bahwa pelaksanaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pusat dan Daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan PPID secara berkala (Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan) kepada PPID Utama. Untuk menindaklanjuti keputusan menteri yang berkaitan dengan pengelolaan informasi dan dokumentasi, BPSDM PUPR mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) PPID dalam rangka menyelaraskan penyajian keterbukaan informasi kepada publik serta laporan yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan PPID. Bimtek PPID dilaksankan di Bandung selama 2 (dua) hari dan diikuti oleh Pusat dan Balai Pengembangan Kompetensi BPSDM PUPR.
Sekretaris BPSDM PUPR, Herman Suroyo dalam sambutan pembukaan Bimbingan Teknis PPID menyampaikan, “pada Bimtek ini saya harap seluruh peserta betul-betul memahami tentang pengelolaan PPID, sehingga PPID BPSDM PUPR akan berjalan dengan baik dan lancar serta dapat menyajikan informasi kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.” Pernyataan dari Herman Suroyo itu bisa dilihat sebagai penyemangat bagi para peserta Bimtek.
Para peserta Bimtek diharapkan bisa menjaga prestasi Kementerian PUPR pada 2019 telah menerima penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan meraih nilai 98,50 untuk kualifikasi informatif. Penghargaa dari KIP itu menunjukkan bahwa pengelolaan informasi dan dokumentasi telah berjalan baik di Kementerian PUPR. Penilaian dilakukan KIP setiap tahun dengan memonitor dan mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi publik pada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L).
Agar tetap mendapat penilaian yang baik dari KIP, seluruh Pusat Pengembangan Kompetensi dan Balai Pengembangan Kompetensi serta Balai Penilaian Kompetensi harus selalu menyiapkan daftar kegiatan yang sudah, sedang dan akan dilaksanakan beserta media publikasinya sebagai laporan PPID Pusat ke KIP. Selain itu PPID yang ada di BPSDM PUPR juga harus selalu dapat melakukan review atau evaluasi terhadap daftar informasi publik. Dengan melaksanakan dan mematuhi kriteria penilaian yang diberikan KIP, maka BPSDM Kementerian PUPR akan memenuhi pula ketentuan UU tentang keterbukaan informasi publik.