ASN DAERAH MERUPAKAN AKTOR UTAMA DALAM PENGELOLAAN RUSUN
Bandung, 13 Oktober 2020 – Untuk meningkatkan kompetensi ASN tingkat daerah yang bertugas di bidang perumahan khususnya dalam bidang rumah susun, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM PUPR) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perumahan menyelenggarakan Pelatihan Penghunian dan Pengelolaan Rumah Susun (Rusun). Pelatihan ini difasilitasi oleh Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung. Pelatihan ini didesain untuk diikuti oleh ASN Dinas Daerah bidang perumahan karena Pemerintah Daerah adalah penanggung jawab pengelolaan Rusun.
Dalam sambutan di acara pembukaan pelatihan yang dilaksanakan secara virtual, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, Rezeki Peranginangin menyatakan bahwa pemerintah pusat hanya membangun Rusun, yang akan diserahkan ke pemerintah daerah sebagai pengelola.
“Aktor pengelolaan dan penghunian rumah susun itu sebenernya Bapak- Ibu sekalian. Yang menjadi aktor utamanya,” jelas Rezeki kepada seluruh peserta pelatihan yang merupakan ASN Dinas-Dinas PUPR dilingkungan Provinsi Jabar, pada Selasa (13/10).
Rezeki juga menjelaskan tentang beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam pengelolaan Rusun, agar bisa berkelanjutan. Secara bisnis harus jalan, jangan cepat ‘buram’ dan kondisinya menjadi kumuh.
“Ada satu lagi, aspek penghunian yang paling sensitif. Jika terjadi kesalahan dalam memilih penghuni, bisa menimbulkan ketidak nyamanan para penghuni lain. Sehingga untuk calon penghuni harus diliat dari sisi karakter orangnya, pekerjaan dll. Nanti, kriteria-kriteria tentang penghuni akan didiskusikan, dipelajari dalam pelatihan,” imbuh Rezeki.
Pembelajaran dalam pelatihan yang diikuti oleh 27 orang peserta dari Dinas-Dinas PUPR dilingkungan Provinsi Jabar ini, dilaksanakan secara distance learning. Pembelajaran akan diberikan dalam 2 tahapan teknis pelaksanaan yaitu; asynchronous (pembelajaran mandiri) dan synchronous (kelas virtual), dengan tetap memperhatikan efektifitas pembelajaran dan pemenuhan standar kompetensi lulusan pelatihan, serta melibatkan para narasumber yang kompeten.
Pelatihan akan dilaksanakan selama 11 hari, mulai tanggal 12 s.d. 23 Oktober 2020.
Setelah yang mengikuti Pelatihan Penghunian dan Pengelolaan Rumah Susun, para peserta akan mampu menerapkan tahapan penyiapan dan peningkatan pada aspek penghunian dan pengelolaan rumah susun sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Direktorat Jenderal perumahan, sebagaimana yang diamanatkan pada Peraturan Menteri PUPR No 7 tahun 2020.