Sosialisasi Dampak Penyalahgunaan Penggunaan Narkotika, Judi Online, dan Pinjaman Online Beserta Sanksinya
#SahabatPU, sadar nggak, ternyata Indonesia sudah berada di posisi darurat judi online, pinjaman online, dan penyalahgunaan narkoba?
Berdasarkan data PPATK, perputaran uang judi online pada 2025 diperkirakan akan mencapai Rp 1.200 Triliun, melonjak dari 2024 yang sebesar Rp 981 Triliun. Di tahun 2024 tercatat 8,8 juta pemain judi online yang menyetorkan deposit dengan nominal kecil adalah masyarakat berpenghasilan rendah (pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pengawai swasta. Bukan tidak mungkin, angka tersebut akan terus bertambah di tahun ini, seiring berjalannya waktu, bila tidak diberlakukan upaya-upaya masif dalam memberantas judi online.
Dan erat hubungannya dengan perjudian online adalah pinjaman online. Dilandasi temuan PPATK, disebutkan bahwa mayoritas penjudi online meminjam uang ke bank, bahkan
pinjaman online.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI bersama BNN, Senin, 5 Mei 2025, disampaikan bahwa selama Februari 2025, BNN mampu mengungkap 14 kasus narkotika, menangkap 37 tersangka, dan menyita 1,2 ton narkotika. Operasi ini diperkirakan mampu mencegah kerugian ekonomi hingga Rp 1 triliun dan potensi penyalahgunaan oleh 1,4 juta orang.
Kelompok umur mayoritas penyalahguna narkotika adalah kelompok usia produktif, yakni 15 s.d 49 tahun. Penyalahguna narkotika cenderung memiliki pengetahuan yang cukup baik terkait dampak penyalahgunaan narkotika dibandingkan bukan penyalahguna. Pekerja masih menjadi kelompok prevalensi terbesar, yaitu 66,1%, kemudian mengurus RT 13,8%, tidak bekerja 11%, dan sekolah 9,2%.
Menindaklanjuti SE MenPANRB No. 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Instansi Pemerintah, Sekretariat BPSDM menyelenggarakan Sosialisasi Dampak Penyalahgunaan Penggunaan Narkotika, Judi Online, dan Pinjaman Online Beserta Sanksinya pada Jumat, 16 Mei 2025. Ini bentuk komitmen Kementerian PU yang sesuai dengan Misi ke-7 dari Asta Cita, yaitu Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
Dengan mengundang narasumber AKBP Immanuel P.L. Tobing, S.I.K., M.H., Kanit III Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Rahmat Sutrisno, S.Psi., dari BNN, kegiatan ini wajib diikuti seluruh Pusat dan Balai BPSDM, baik secara luring maupun daring.
Plt Sesba mendelegasikan Kapusbangkom BM, PI, dan PIW, Doedoeng Zenal Arifin, untuk membuka acara. Dan atas arahan Kabalai, Diki Zulkarnaen, #KampusPerubahan turun lengkap di Aula Majapahit untuk belajar bersama tentang bahaya Judi Online, Pinjaman Online, dan Penyalahgunaan Narkoba ini.
Kegiatan ini menjadi semakin menarik, karena di sesi akhir, berkolaborasi dengan Koperasi Sandiga, para pegawai diberikan pertanyaan terkait materi yang disampaikan narasumber. . (SarahAkib)