- Menyelenggarakan pengembangan kompetensi bidang pekerjaan umum.
Tugas dan Fungsi
Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah VI Surabaya
Tugas
Fungsi
- Penyusunan rencana program pengembangan kompetensi
- Identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi sesuai Wilayah Kerja
- Identifikasi, penyusunan dan pemanfaatan aset pengetahuan dari berbagai proyek di Kementerian sesuai Wilayah Kerja
- Pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama pengembangan kompetensi sesuai Wilayah Kerja
- Pelaksanaan pengembangan kompetensi
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi
- Pengelolaan sistem informasi pengembangan kompetensi
- Pengelolaan sarana dan prasarana balai
- Pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai
Permen PU No. 1 Tahun 2025