PAKTA INTEGRITAS SEBAGAI AWAL MENUJU UNIT KERJA YANG BEBAS DARI KORUPSI, SERTA BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan PAN RB Nomor 49 Tahun 2011, maka pakta integritas merupakan sebuah dokumen yang menyatakan komitmen dari individu atau organisasi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan jujur, transparan, dan bebas dari korupsi. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam tata kelola organisasi, baik di sektor publik maupun swasta, sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik dan menjaga integritas.
Pembuatan pakta integritas pun telah diatur dalam Permen PANRB Nomor 49 Tahun 2011 Lampiran Pertama dan Kedua dimana harus tercantum logo dan nama organisasi, judul dokumen, nama dan jabatan pembuat, serta sejumlah janji yang harus dipatuhi oleh pihak yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya, dan kolom untuk ditandatangani oleh pembuat dokumen dan atasan dari pembuat.
Secara garis besar, tujuan pakta integritas adalah sebagai perjanjian di atas kertas yang menyatakan komitmen instansi atau individu untuk menjalankan tugas secara transparan dan jauh dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), dan itu diatur pada Pasal 3.
Penandatangan Dokumen Pakta Integritas
merupakan salah satu proses yang harus dilalui dalam Pembangunan Zona Integritas di suatu instansi. Dan penandatanganan ini harus selalu diperbaharui tiap tahunnya untuk mengingatkan seluruh yang terlibat akan janji integritas.
Sebagai komitmen akan Pembangunan Zona Integritas, #KampusPerubahan pun mengawali tahun anggaran ini dengan momen penandatanganan Pakta Integritas. Tepatnya di Senin pertama, 6 Januari 2025. Diikuti seluruh pegawai, penandatangan dilakukan antara Kepala Balai, Diki Zulkarnaen, ST., M.Sc., dengan PPK, Muhammad Rahman, ST., MT., Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha, Heru Kurniawan, S.Pd., MT., dan perwakilan pegawai PNS, PPPK, serta NRP. (SarahAkib)
Kepala Sub bagian Umum dan Tata Usaha (06/01/2025)
Bapekom PUPR Wilayah VI Surabaya (06/01/2025)