KOMPETENSI PISK TERPENUHI, TARGET STRATEGIS PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR TERLAMPAUI
Surabaya, 19 Maret 2025
Kementerian PU merupakan Kementerian teknis yang bertanggung jawab dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, yang menjadi salah satu tumpuan pencapaian target pertumbuhan ekonomi dan mendukung program swasembada pangan nasional. Dengan posisi yang demikian strategis, Kementerian PU menjadi sorotan oleh berbagai pihak karena kebutuhan masyarakat akan infrastruktur yang semakin tinggi.
Di tengah kondisi global dan perekonomian yang penuh tantangan, Kementerian PU dituntut untuk selalu berkinerja unggul, adaptif, dan mampu menghasilkan infrastruktur berkualitas yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam menjalankan tugas pembangunan infrastruktur tersebut, Kementerian PU terus berupaya mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, sebagai sebuah organisasi, Kementerian PU harus terus belajar agar dapat menghasilkan kinerja dan kebijakan yang berkualitas.
Sebagaimana amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa setiap ASN berhak mendapatkan pengembangan kompetensi sebanyak 20 JP per tahun. Dalam memenuhi tantangan pemenuhan pengembangan kompetensi 20 JP setahun, BPSDM Kementerian PU terus membangun Kementerian PU sebagai Corporate University.
Melalui strategi Corpu, pembelajaran menjadi terintegrasi ke dalam suatu ekosistem, sehingga setiap pegawai tidak hanya memperoleh pembelajaran melalui pelatihan (structured learning), namun juga dapat belajar dari lingkungan sosialnya (social learning) dan dari unit tempat ia bekerja (learning while working).
Dalam rangka memastikan kompetensi ASN PU dapat memenuhi tuntutan dinamika pembangunan infrastruktur yang sangat tinggi, strategi pengembangan kompetensi ASN PU perlu didasari dengan data dan informasi kebutuhan pengembangan kompetensi yang akurat. Jenis, metode, dan materi pengembangan kompetensi baik pelatihan wajib dan mandatory maupun sertifikasi haruslah sesuai dengan kebutuhan unit organisasi, unit kerja, karakteristik wilayah, serta gap kompetensi dan kinerja.
Ini juga berlaku bagi para Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK). PISK memiliki peran yang vital sebagai pengambil keputusan dan kebijakan, serta sebagai motor penggerak dalam pencapaian target-target strategis pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, PISK wajib mendapatkan pengembangan kompetensi secara lebih spesifik, holistik, dan komprehensif.
Dibutuhkan pedoman untuk mengatur penyelenggaraan pelatihan PISK dan Pelatihan teknis mandatori bagi PISK di Kementerian PU. Kepala BPSDM memandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2025 yang berisi tentang aturan penyelenggaraan pelatihan tersebut.
Oleh karena SE ini relatif baru, Bapekom Surabaya berinisiatif untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh unit kerja yang berada dibawah layanannya. Acara sosialisasi ini diselenggarakan pada Kamis, 20 Maret 2025, dengan menghadirkan Plt Sesba, Drs. Rudy Rudwan Effendi, M.T. dan Kabid HKK BPSDM, Lisniari Munthe, S.T., M.T., secara zoom meeting. (SarahAkib)