WUJUDKAN KEBIJAKAN PENGADAAN BERSIFAT INKLUSIF MELALUI PELATIHAN
Palembang, 31 Agustus 2021 – Terdapat amanat untuk menjalankan pengadaan pemerintah menjadi instrumen pembangunan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Maka, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) menjawabnya dengan berupaya menghadirkan SDM yang andal melalui Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tatap muka dan daring di Palembang, Selasa (31/8).
Melalui Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) Manajemen, pelatihan ini juga diupayakan untuk menjalankan kebijakan pengadaan yang bersifat inklusif dan tidak melulu bertujuan untuk mendapatkan value for money yang semata-mata membeli barang/jasa dengan harga termurah.
“Pelatihan ini dirancang agar peserta mampu memahami mengenai gambaran umum pengadaan, prinsip-prinsip dasar, kebijakan umum, kode etik dan dasar hukum dan peraturan yang terkait, serta memahami prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah secara umum,” ujar Moeh. Adam, Kepala Pusbangkom Manajemen dalam pidato pembukanya.
Difasilitasi oleh Balai Pengembangan Kompetensi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah II Palembang, sebanyak 39 orang peserta yang berasal dari berbagai Unit Kerja akan menjalani pelatihan hingga 16 September mendatang.
Dengan total 42 Jam Pelajaran, para pengajar yang berasal dari Widyaiswara akan memaparkan beberapa materi, yaitu, Ketentuan Umum; PBJ Secara Elektronik, Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengawasan, Pengaduan, Sanksi dan Pelayanan Hukum; Pelaksanaan PBJ Melalui Penyelia; Pelaksanaan PBJ Melalui Swakelola; Pelaku PBJ; Pengadaan Khusus; Peningkatan Integritas, Pencegahan Bahaya Narkoba, dan Pengarusutamaan Gender; Persiapan PBJ; Perencanaan Pengadaan; Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa (PBJ); dan Sertifikasi.