01 SEPTEMBER 2025

|

08:07 WIB

UPAYA KEMENTERIAN PUPR DALAM PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA KONSTRUKSI

08 September 2020  /   BPSDM Kementerian PUPR       3346

Bandung, 7 September 2020 - Kasus kecelakaan kerja dalam pembangunan infrastruktur yang terjadi belakangan ini menjadi perhatian semua pihak, dampak dari kecelakaan kerja berimbas pada kerugian material, korban jiwa, gangguan kesehatan dan mengganggu produktivitas. Oleh karena itu pemerintah perlu melakukan upaya yang nyata untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan di dunia kerja yang biasanya terjadi karena kelalaian dan pelanggaran peraturan.

Undang Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja telah mengatur pelaksanaan K3 di semua tempat kerja yang bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja terjamin keselamatannya, peralatan, asset dan sumber produksi dapat dipergunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Selain itu, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengamatkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan (K4).  

Tidak hanya soal K4, dari UU Jasa Konstruksi Pada pasal 70 ayat 1 juga mengamanatkan, setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Aturan ini, juga berlaku untuk ASN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).  

Untuk mewujudkan amanat undang-undang yang berkaitan dengan pengawasan dan keselamatan konstruksi, BPSDM Kementerian PUPR melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen dan Konstruksi, menyelenggarakan Pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Tahun 2020 yang dilaksanakan di Balai Pengembangan Kompetensi (Bapekom) PUPR Wilayah IV Bandung pada Senin (7/9).  

“BPSDM PUPR harus mampu mengembangkan SDM PUPR yang kompeten dan profesional dalam rangka mensukseskan program pemerintah yang telah dicanangkan khususnya di bidang infrastruktur. Hal ini akan mencegah, mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien dan produktif,”

demikian disampaikan Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian PUPR (BPSDM PUPR) Herman Suroyo, dalam sambutan pembukaan pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) melalui video conference.

Pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) akan dilaksanakan selama 5 hari, mulai dari 7 hingga 15 September 2020. Pelatihan ini dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh, dengan 26 peserta yang berasal dari lingkungan Kementerian PUPR dan Dinas PUPR Provinsi/Kota/Kabupaten.  

Pelatihan SMKK ini bisa dianggap sebagai upaya kongkrit dari pemerintah untuk mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) bidang konstruksi yang kompeten dalam melaksanakan sistem keselamatan dan kesehatan kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja. Dengan dukungan SDM yang andal dalam pelaksanaan SMKK, kita bisa berharap angka kecelakaan kerja di proyek-proyek konstruksi akan berkurang.