28 APRIL 2025

|

13:01 WIB

UNTUK WUJUDKAN PERMUKIMAN LAYAK HUNI, BPSDM SELENGGARAKAN PELATIHAN PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN

22 Juli 2022  /   BPSDM Kementerian PUPR       663


Jakarta, 20 Juli 2022 - Smart living yang tertuang dalam Visium Kementerian PUPR 2030 dimaknai sebagai target perwujudan 100% hunian cerdas. Arah kebijakan peningkatan penyediaan infrastuktur permukiman yang partisipatif dan berkelanjutan dalam mewujudkan smart living berfokus pada 4 (empat) aspek. Salah satunya adalah perwujudan permukiman layak huni (livable settlement), didukung dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP), serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Untuk itu, maka program Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan menjadi satu amanah yang wajib dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. BPSDM melalui Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah III Jakarta menyelenggarakan Pelatihan Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan yang dibuka secara resmi Rabu (20/7).

Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Permukiman diwakili Kepala Bidang Manajemen Sistem dan Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, Fitri Riandini menyatakan bahwa pelatihan ini mendukung program yang dilaksanakan oleh Ditjen Cipta Karya melalui Direktorat PKP yaitu Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang merupakan lanjutan program-program sebelumnya, P2KKP (Program Penanganan Kawasan Kumuh Perkotaan) pada tahun 2016, PNPM Mandiri Perkotaan (2007-2015) dan P2KP (1999-2007). Dengan strategi ke depan yaitu kolaborasi stakeholder antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN/Swasta dan Masyarakat.

“Keberhasilan pencapaian sasaran di Bidang Cipta Karya tersebut tentunya sangat berkaitan erat dengan kinerja semua pihak sebagai pelaksana program, dengan kualitas ASN pelaksana yang paham betul mengenai Bidang Keciptakaryaan, terutama Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman. Pelatihan Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan dalam rangka meningkatkan kemampuan keterampilan teknis, sehingga dihasilkan SDM yang kompeten dan berintegritas dalam rangka mendukung penyediaan infrastruktur Bidang PUPR yang handal dan mewujudkan Visium Kementerian PUPR 2030,” lanjut Fitri Riandini.

Pelatihan diselenggarakan secara Distance Learning sejak tanggal 20 Juli – 02 Agustus 2022 meliputi 55 Jam Pelajaran, dengan tujuan agar peserta mampu menganalisis data dan informasi serta menyusun perencanaan kawasan permukiman dalam rangka penanganan kumuh perkotaan. Materi pelatihan meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP); Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman; Perwujudan 100% Smart living atau hunian cerdas.

Tenaga Pengajar adalah para Pejabat Struktural dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Widyaiswara, Pejabat Fungsional, PMU KOTAKU, para Praktisi serta Profesional yang terkait. Pelatihan ini akan diikuti peserta sebanyak 28 orang berasal dari ASN Kementerian PUPR di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Provinsi / Kabupaten/Kota.