24 NOVEMBER 2024

|

15:30 WIB

TINGKATKAN PELAYANAN, KEMENTERIAN PUPR TARGETKAN JAFUNG NAIK JADI 3.600 ORANG

18 November 2019  /   BPSDM Kementerian PUPR       293

Banjarmasin (18/11) - Untuk meningkatkan kualitas dan mempercepat pembangunan infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan jumlah pejabat fungsional (Jafung) pada 2019 naik menjadi 3.600 orang. Ini karena data Pusdiklat Manajemen dan Pengembangan Jabatan Fungsional, Kementerian PUPR, mencatat jumlah Jafung sebanyak 3.036 orang, dengan rincian 2.404 Jafung Bidang PUPR dan 632 Jafung selain Bidang PUPR, sehingga masih dinilai kurang dalam melayani kebutuhan penyelenggaraan fungsi Kementerian PUPR.

Pernyataan di atas merupakan sambutan Kepala Pusdiklat Menjafung, Kementerian PUPR, yang disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI Banjarmasin, Mutaal Badrun, pada acara Penyusunan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (Dupak) Jabatan Fungsional Pembina Jasa Kontruksi di Balai Diklat PUPR Wilayah VII Banjarmasin, Senin (18/11).

Selanjutnya, untuk mendorong peningkatan jumlah Jafung tersebut Kementerian PUPR melakukan beberapa upaya, yakni: Mensosialisasikan jabatan-jabatan fungsional di lingkungan Kementerian PUPR maupun Pemerintah Daerah dalam kaitannya dengam ke-PUPR-an; Membina para Jafung melalui diklat-diklat fungsional dan sertifikasi profesi; Melakukan evaluasi terhadap jabatan fungsional di lingkungan Kementerian PUPR; Menyusun pedoman dan standar jabatan fungsional; Menyusun standar kompetensi, diklat, serta kriteria dan spesialisasi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian PUPR; serta mengembangkan profesionalisme para Jafung melalui Knowledge Sharing Forum (KSF), Orasi Ilmiah, dan Penulisan di Jurnal Infrastruktur.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 162, pengembangan karier merupakan salah satu bagian dari manajemen karier PNS yang harus dilakukan dengan menerapkan Sistem Merit, yang sudah dipresentasikan di depan tim penguji Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sistem yang sebentar lagi diharapkan bisa dijadikan acuan dalam pengembangan karier tersebut juga diberlakukan kepada pejabat fungsional.

Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit dalam rangka pengembangan karier, setiap Jafung wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Dupak.

Dalam kaitannya dengan pengembangan karier Jafung tersebut Kementerian PUPR melakukan beberapa kebijakan, antara lain melakukan review kurikulum diklat pembentukan untuk pengangkatan pertama Jafung, dengan cara mengurangi dominasi materi teknis menjadi materi non-teknis,.yaitu materi yang terkait penyusunan DUPAK. Selain itu mengadakan pelatihan penyusunan Dupak dengan melibatkan nara sumber tim penilai aktif maupun yang purna bagi pegawai yang telah menjadi Jafung, tetapi belum menyusun Dupak atau terkendala dalam penyusunan Dupak. Selanjutnya meningkatkan kualitas jabatan fungsional melalui penguatan kelembagaan, pembinaan tim penilai dan fasilitasi penilaian angka kredit, pengembangan profesi jabatan fungsional dan pemberdayaan jabatan fungsional guna mengoptimalikan peran Jafung (pola hubungan dan bagi peran antara jabatan struktural dan jabatan fungsional).

Pelatihan yang berlangsung selama empat hari (18 s/d 21 November 2019) tersebut melakukan praktek penyusunan Dupak dan Aplikasi Si Mentor kemudian diakhiri dengan sebuah seminar. (Balai VII Banjarmasin)