23 NOVEMBER 2024

|

18:31 WIB

TIM PROYEK MUTLAK PAHAMI KONTRAK UNTUK HINDARI KEGAGALAN KONTRAK KONSTRUKSI

08 Oktober 2019  /   BPSDM Kementerian PUPR       1080

Jayapura (7/10) - Pemahaman kontrak mutlak diperlukan oleh tim proyek dalam menjalankan proyek agar semua masalah dan risiko yang terkandung di dalam kontrak dapat diatasi dan sesuai dengan kemampuan masing-masing pihak untuk mengatasinya, karena kerugian terbesar dari sebuah proyek disebabkan oleh kegagalan dalam mengelola kontrak konstruksi. Atas dasar itu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan pelatihan Hukum Kontrak Konstruksi. 

Pelatihan yang diselenggarakan di Balai Diklat PUPR Wilayah IX Jayapura selama enam hari (7-12 Oktober 2019) dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) PUPR dalam memahami aturan hukum serta Undang Undang yang berlaku untuk pelaksanaan konstruksi di Indonesia, memahami penyelenggaran kontrak dan perjanjian dalam dunia konstruksi dan memiliki kemampuan mengatasi sengketa dalam kontrak konstruksi.

Kontrak merupakan dokumen yang penting dalam proyek. Segala hal terkait hak dan kewajiban antar pihak serta alokasi risiko diatur dalam kontrak. Undang Undang Nomor  2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menjelaskan, bahwa kontrak kerja konstruksi merupakan keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Kontrak kerja konstruksi, adalah juga kontrak bisnis yang merupakan suatu perjanjian dalam bentuk tertulis, dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat di dalamnya terdapat tindakan-tindakan yang bermuatan bisnis, sedangkan yang dimaksud bisnis, adalah tindakan yang mempunyai aspek komersial. Dengan demikian kontrak kerja konstruksi yang juga merupakan kontrak bisnis, adalah perjanjian tertulis antara dua atau lebih pihak yang mempunyai nilai komersial.

Kontrak konstruksi di Indonesia pada umumnya belum sesuai dengan peraturan yang ada. Diharapkan pada pelatihan Hukum Kontrak Konstruksi ini dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang hukum kontrak yang sesuai dengan aturan yang ada.

Peserta dalam Pelatihan Hukum Kontrak Konstruksi berasal dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XVIII Jayapura, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI Banjarmasin, Satker SPAM Ditjen Cipta Karya, SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Jayapura, Dinas PUPR Provinsi Papua dan Dinas PUPR Kota Jayapura. (jim)