26 NOVEMBER 2024

|

09:29 WIB

TERPENUHINYA PERSYARATAN MUTU CIPTAKAN KONSTRUKSI YANG MEMUASKAN

24 Februari 2020  /   BPSDM Kementerian PUPR       2196

Jakarta (24/2) – Dalam pelaksanaan proyek konstruksi, sasaran pengelolaan proyek (project management) disamping biaya dan jadwal, adalah terpenuhinya persyaratan mutu. Dalam hubungan ini suatu peralatan, material, dan metoda kerja, diangap memenuhi persyaratan mutu apabila semua persyaratan yang ditentukan dalam kriteria dan spesifikasi sudah terpenuhi. Dengan demikian bangunan yang dibangun atau produk yang dihasilkan, yang memenuhi persyaratan mutu, dapat diharapkan berfungsi secara memuaskan selama kurun waktu tertentu atau dengan kata lain siap untuk dipakai (fitness for use).


Uraian di atas disampaikan oleh Kepala Bagian Anggaran dan Umum, Amir Hamzah, saat membuka Pelatihan Manajemen Mutu Dan Pekerjaan Konstruksi yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Balai Diklat PUPR Wilayah III Jakarta, Senin (24/2).


Sesuai dengan Undang Undang Jasa Konstruksi Nomor 02 tahun 2017 Pasal 59 ayat 3, standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, paling sedikit meliputi standar mutu bahan, mutu peralatan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi. 


Penanganan masalah mutu dimulai sejak awal sampai proyek dinyatakan selesai. Pada priode tersebut penyelenggaraan proyek dibagi menjadi pekerjaan spesifik yang kemudian diserahkan kepada masing-masing bidang/unit sesuai keahlian, jadi semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga kualitas/mutu bila melaksanakan tugasnya dengan benar dan tepat dari segi mutu. Atau dengan kata lain harus selalu berorientasi kepada mutu. (Datin)