SETIAP PENGELOLA TEKNIS HARUS MEMPUNYAI SERTIFIKAT KOMPETENSI DARI BPSDM KEMENTERIAN PUPR
Makassar (21/08) - Guna mencetak tenaga Pengelola Teknis Bangunan Gedung Negara (PTBGN) yang kompeten sesuai dengan Peraturan Presiden No. 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan dalam rangka mewujudkan Bangunan Gedung Negara agar sesuai dengan fungsinya, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) menyelenggarakan pelatihan. Pelatihan Pengelolaan Teknis Bangunan Gedung Negara (PTBGN) dibuka Senin, 21 Agustus 2023 secara Blended Learning di Balai Pengembangan Kompetensi (Bapekom) PUPR Wilayah VIII Makassar.
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Permukiman - Alexander Leda dalam sambutan pelatihan mengatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN, APBD, dan/atau perolehan lainnya yang sah.
“Unsur komponen pemerintah yang perlu dipersiapkan dalam mewujudkan Bangunan Gedung Negara (BGN) yang sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungannya, serta mewujudkan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara yang tertib, efektif dan efisien adalah Pengelola Teknis,”tegas Alexander Leda.
Alexander Leda juga menambahkan bahwa pelatihan ini dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi saat pembelajaran mandiri (selfdevelopment), penyampaian materi dari Instruktur secara interaktif melalui video conference meeting dan aplikasi pembelajaran e-pelatihan yang telah dipersiapkan oleh BPSDM PUPR. Dalam pasal 69 Peraturan Menteri ini juga dinyatakan bahwa Setiap Pengelola Teknis harus mempunyai Sertifikat Pengelola Teknis yang dikeluarkan oleh BPSDM Kementerian PUPR, oleh karenanya setelah mengikuti pelatihan ini, peserta juga diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi dan bagi yang memenuhi syarat akan memperoleh Sertifikat Kompetensi.
Alexander Leda juga menyampaikan bahwa dalam upaya mewujudkan birokrasi berkelas dunia dipandang perlu menguatkan pilar-pilar seperti, profesionalitas Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara (ASN), simplifikasi kelembagaan, pelayanan publik yang prima, tatalaksana dan akuntabilitas, serta kebijakan publik berbasis data.