SERTIFIKASI KOMISIONING IPA PASTIKAN KOMISIONING IPA DILAKSANAKAN SESUAI SNI
Bekasi, 16 Maret 2020 - Untuk memenuhi kebutuhan akan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki sertifikat keahlian Komisioning Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan Pelatihan dan Sertifikasi Komisioning Instalasi Pengolahan Air (IPA).
Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Subdirektorat Standarisasi dan Kelembagaan, Direktorat Pengembangan SPAM, Ade Syaiful Rachman, pada pembukaan pelatihan tersebut di Balai Teknik Air Minum,
Bekasi, Senin (16/3) menyebutkan Komisioning IPA harus dilakukan oleh SDM yang memang berkompeten untuk melakukan komisioning. Kompetensi tersebut dibuktikan melalui sertifikasi kompetensi. Sertifikat Keahlian Komisioning IPA disini untuk dapat memastikan komisioning IPA dilaksanakan sesuai standar nasional Indonesia dan dapat memberikan rekomendasi apakah kinerja IPA yang dibangun sesuai dengan kinerja IPA yang direncanakan, yang apabila tidak sesuai, maka dapat pula memberikan rekomendasi tindakan perbaikannya.
Seperti diketahui, salah satu strategi pengembangan SPAM yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui dana APBN, adalah melalui pemanfaatan idle capacity, penurunan kebocoran, dan penambahan kapasitas. Namun demikian pengembangan SPAM yang dilakukan melalui dana APBN seringkali terkendala pada saat serah terima aset hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Beberapa kendala tersebut, antara lain kurangnya kelengkapan administrasi serah terima, termasuk penyelenggaraan komisioning yang belum dilaksanakan dengan baik.
Saat ini, cakupan pelayanan air minum nasional pada 2018 tercatat mencapai 74,17%. Berbagai langkah percepatan terus ditempuh, karena target pemerintah, adalah pencapaian akses aman air minum sebesar 90% pada tahun 2024 dan 100% pada tahun 2030.
Sementara itu, komisioning atau uji coba merupakan salah satu bagian dari bisnis proses penyelenggaraan SPAM yang wajib dilakukan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yakni untuk pekerjaan tertentu uji coba wajib dilakukan atau disahkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu selama dua hari akan dilakukan sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi, yang dalam hal ini dikerjasamakan dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Air Minum Indonesia (LSP-AMI).
Dengan adanya Pelatihan dan Sertifikasi Komisioning IPA yang dilaksanakan oleh BPSDM PUPR melalui Balai Diklat PUPR Wilayah III Jakarta tersebut diharapkan komisioning IPA dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. (Datin)