24 JANUARI 2025

|

12:27 WIB

SELURUH PNS KEMENTERIAN PUPR AKAN DINILAI KINERJANYA DALAM SEMESTER I TAHUN 2021

20 Agustus 2021  /   BPSDM Kementerian PUPR       663

Jakarta, 20 Agustus 2021 – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur mengenai penilaian kinerja yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Undang-Undang ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.


Sebagai amanah dari UU ASN tersebut maka setiap PNS menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada setiap tahunnya yang nantinya akan diukur pada periode semester dan tahunan. Hal itu sebagai bukti capaian kinerja yang dilaksanakan setiap individu, dimana secara kumulutif capaian individu tersebut nantinya menjadi capaian kinerja unit kerja, untuk selanjutnya menjadi bukti kerja capaian unit organisasi (Unor).


Untuk mendapatkan nilai SKP yang objektif dan terukur, pejabat penilai harus melakukan penilaian berdasarkan indikator penilaian kinerja. Indikator penilaian tersebut dilakukan berdasarkan bukti kerja yang disampaikan oleh masing-masing PNS. Setiap Unit Organisasi harus mengkaji indikator penilaian tersebut berdasarkan kegiatan yang dilakukan pada tahun tersebut.


Penilaian kinerja PNS dilakukan dengan cara menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja. Penilaian kinerja PNS di Kementerian PUPR dilakukan dengan memberikan bobot masing-masing 60 persen untuk penilaian SKP, dan empat puluh persen untuk penilaian Perilaku Kerja.


Penilaian Perilaku Kerja dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.Dalam melaksanakan penilaian perilaku setiap PNS harus Perilaku Kerja meliputi aspek orientasi pelayanan; komitmen,  inisiatif kerja; kerja sama; dan kepemimpinan.


Berdasarkan hasil rekapitulasi data yang dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pusat Pengembangan Talenta sampai tanggal 10 Agustus 2021, baru terdapat 10.998 orang (50.49%) dari jumlah 21.781 PNS di Kementerian PUPR yang telah melakukan Penilaian SKP dan Perilaku semester 1 tahun 2021 melalui aplikasi e-Kinerja. Karena itu BPSDM mendorong agar semua pegawai telah dinilai kinerjanya pada Semester I ini.


Perlu diketahui penilaian SKP dan Perilaku semester 1 tahun 2021 akan ditutup pada tanggal 21 Agustus 2021 dikarenakan aplikasi e-Kinerja akan mulai menggunakan format baru sesuai Peraturan Menteri PANRB nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS untuk menyusun SKP semester 2 tahun 2021.