SELAMA PANDEMI, ATURAN MAIN PENYELENGGARAAN SEMINAR/DIKLAT HARUS TEGAS DAN JELAS
Jakarta, 29 Juli 2020 - Selama pandemi Covid-19, aturan main dalam penyelenggaraan seminar dan pembelajaran jarak jauh harus tegas dan jelas, sehingga tidak mengurangi esensi materi yang disampaikan kepada peserta pelatihan. Demikian dikemukakan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sugiyartanto, pada rapat pembahasan Standar Prosedur Operasional (SOP) penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada seluruh sertifikat BPSDM PUPR dan ketentuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan seminar online, ekspose pedoman e-learning, serta laporan pertanggungjawaban Covid-19, di Jakarta, Rabu (29/7).
Dalam proses pengajuan TTE, lanjut Sugiyartanto, harus diperhatikan perbedaan waktu Indonesia pada masing-masing wilayah, sehingga tidak mengganggu jadwal yang sudah ditentukan.
Sugiyartanto menambahkan, kebijakan pemerintah untuk melakukan physical dan social distancing (jaga jarak secara fisik maupun sosial) menjadikan metode pembelajaran jarak jauh sebagai salah satu solusi pembelajaran saat ini, yang menjadikan BPSDM PUPR giat melaksanakan pelatihan berbasis kompetensi secara daring, dengan tujuan mencetak ASN berkompeten yang dapat mentransformasikan kemampuan teknis dan non-teknisnya, sehingga dapat bermanfaat bagi unit kerjanya, walaupun dalam masa pandemi.
Lebih lanjut Sugiyartanto mengatakan, SDM merupakan isu sentral yang menentukan keberhasilan organisasi dalam mewujudkan visi dan misinya serta pentingnya peran SDM tersebut. Pengelolaan yang terencana dan terarah untuk mewujudkan SDM profesional mutlak diperlukan, khususnya dalam menghadapi tantangan pembangunan sekarang. Hal tersebut sejalan dengan amanah Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan, bahwa salah satu prinsip ASN sebagai profesi, adalah berlandaskan pada kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.