25 MEI 2025

|

11:37 WIB

SALAH SATU MANFAAT PELATIHAN JAFUNG TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN: MENINGKATKAN BUDAYA KERJA MANDIRI

27 Agustus 2021  /   BPSDM Kementerian PUPR       758

Makassar, 27 Agustus 2021 – Jabatan fungsional bidang PUPR merupakan bagian yang sangat penting dalam sistem pembangunan khususnya sebagai motor penggerak dalam pembangunan infrastruktur PUPR yang andal, salah satunya adalah Jabatan fungsional (Jafung) Teknik Jalan dan Jembatan. Dalam rangka meningkatkan kompetensi Jafung Teknik Jalan dan Jembatan, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen melaksanakan Pelatihan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Angkatan V yang diselenggarakan dengan pola Distance Learning yang dimulai sejak 18 Agustus dan secara resmi telah selesai diselenggarakan, Kamis (26/8).


Dengan difasilitasi Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah VIII Makassar, 29 peserta dinyatakan lulus seluruhnya. 3 (tiga) peserta diantaranya meraih peringkat terbaik, yaitu peringkat terbaik pertama Perianto Toding La’bi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan; peringkat terbaik kedua Amalia dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan; dan peringkat terbaik ketiga Yanti Destisari dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.


Dalam kesempatan ini, Perianto Toding La’bi mengatakan memperoleh banyak pengetahuan yang bermanfaat untuk diimplementasikan saat terjun di tempat kerjanya nanti terutama terkait dengan budaya kerja yang bersifat mandiri, sesuai dengan tuntutan untuk para pejabat fungsional. Dengan penjelasan-penjelasan dari pemateri yang bersifat aplikatif sesuai dengan pengalaman mereka sebagai pejabat fungsional, Perianto mengaku pelatihan ini dapat mengubah cara berpikirnya dalam menentukan strategi bekerja sesuai bidangnya.


Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Moeh. Adam dalam sambutan penutup pelatihan mengatakan untuk membentuk pejabat fungsional yang profesional dan kompeten di Bidang Teknik Jalan dan Jembatan serta sesuai amanah Peraturan Menteri PAN-RB No. 13 Tahun 2019 bahwa PNS yang telah diangkat sebagai pejabat fungsional, paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional. “Jadi diharapkan pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan BPSDM bisa menghasilkan SDM yang kompeten dan profesional serta memiliki jiwa iProve,” ungkap Adam.


Dengan meningkatnya kompetensi dan profesionalisme diharapkan Pejabat Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan memiliki daya saing, berkinerja tinggi dan mampu meningkatkan kinerja pelayanannya.