27 APRIL 2025

|

14:12 WIB

RISK REGISTER: CARA PEMILIK RISIKO MITIGASI DENGAN TEPAT

18 November 2021  /   BPSDM Kementerian PUPR       6145

Bandung, 11 November 2021 - Manajemen risiko adalah sebuah proses yang ditujukan untuk menganalisa dan membentuk sebuah rencana agar dapat terhindar dari sebuah situasi tidak terduga. akan ada banyak hal-hal tak terduga yang dapat terjadi dan menyebabkan kerugian. Oleh karena itu, perlu mempunyai langkah-langkah yang tepat dan terukur sehingga segala bentuk risiko yang dapat memberikan dampak buruk ditangani dengan baik. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melalui Pusat Pengembangan Talenta mengadakan Forum Group Discussion Risk Register beberapa waktu lalu di Bandung.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sugiyartanto menyampaikan,”Risk register dikelompokkan dalam beberapa jenjang first line, second line, third line, dan diterapkan melalui sebuah aplikasi untuk mempermudah pengendaliannya. Katalog risiko akan dijadikan sebagai kamus risiko, tidak hanya untuk memberikan notifikasi namun berfungsi pula untuk menilai efektivitas pengendaliannya. Hasil pengendalian ini dapat digunakan sebagai feedback bagi pemilik risiko dalam menyusun strategi mitigasi yang tepat berdasarkan kejadian-kejadian lalu yang telah dikendalikan.”

Sugiyartanto melanjutkan,”Kaji lebih dalam tentang kategori risiko kaitannya dengan mitigasi dan solusi berkelanjutan. Apakah mitigasi risiko dapat selesai di first line, second line atau third line. Perlu diperhatikan pula keterkaitan profil risiko ini dengan proses verifikasi manajemen risiko. Lebih jauh, risk register dapat juga menjadi bagian dalam pembuatan DIPA. Pembuatan DIPA harus dalam rangka mitigasi risiko, misal terkait metode pelatihan agar kinerja anggaran kita bagus tidak terlalu banyak revisi.”

Pada kesempatan yang sama Sekretaris BPSDM Herman Suroyo mengatakan,”Dengan terbitnya SE Menteri PUPR nomor 03 tahun 2021 tentang Pendampingan Penerapan Manajemen Risiko dan SE Menteri PUPR No.04 tahun 2021 tentang Manajemen Risiko di Kementerian PUPR, maka diperlukan penerapan yang bersifat menyeluruh terhadap pengendalian risiko di BPSDM. Adapun sistem manajemen risiko bertujuan untuk mengamankan sasaran organisasi dari risiko-risiko pekerjaan melalui pengendalian. Setiap risiko didaftar (Risk Register) berdasarkan SOP yang ada sebagai bekal untuk merencanakan pengendaliannya (risk control), baik untuk risiko yang pernah atau sering terjadi maupun yang belum terjadi namun mungkin akan terjadi di masa mendatang. Early warning system ini dibutuhkan agar 1st line sebagai pemilik risiko dapat mengantisipasi risiko dengan mitigasi risiko yang tepat. Mitigasi terhadap risiko sangat tergantung pada lingkungan pengendalian yang baik.”

“Lebih lanjut, perlu ada assessment terhadap katalog risiko agar pengendaliannya dapat difokuskan pada risiko-risiko prioritas di level BPSDM. Sebagai kepala unit kerja dan kepala unit pelaksana teknis memiliki peran kunci dalam pengendalian risiko karena sebagai pemilik risiko-risiko yang berhubungan dengan capaian target maupun ketertiban administrasi penyelenggaraan kegiatan. Dan apapun upaya yang dilakukan, akan lebih maksimal jika didukung oleh komitmen dan kerjasama yang baik dari seluruh komponen internal dan stakeholder BPSDM untuk konsisten dalam melaksanakan penerapan manajemen risiko dan pengendalian intern,”imbuh Herman Suroyo.

Selama dua hari pembahasan mengenai risk register ini diantaranya membahas mengenai manajemen mutu, penerapan manajemen risiko, mitigasi, dan pengendalian risiko. Pada kesempatan kali ini disepakati pula prioritas risiko BPSDM untuk dijadikan sebagai fokus pengendalian di level T-1. Dengan tersusunnya risk register yang lengkap maka pemilik risiko akan lebih mudah dalam memenuhi tuntutan yang lebih tinggi terhadap capaian kualitas pekerjaan di Kementerian PUPR.