02 MEI 2025

|

11:02 WIB

POLITEKNIK PU SEGERA BANGUN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

24 November 2020  /   BPSDM Kementerian PUPR       403

Ungaran, 24 November 2020 – Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanahkan perguruan tinggi untuk dapat memberikan sertifikat kompetensi bagi para lulusannya, selain ijazah sebagai tanda lulus dan telah menyelesaikan studi. Oleh karena itu, perguruan tinggi diwajibkan membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi.  

Dalam rangka pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Pekerjaan Umum, Politeknik PU menggelar Focused Group Discussion (FGD) Penyusunan Sistem Manajemen Mutu Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Pekerjaan Umum yang akan dilaksanakan selama dua hari, dari 24-25 November 2020, yang dihadiri oleh seluruh tenaga kependidikan Politeknik PU dengan mengundang narasumber Master Asesor Kompetensi, Lead Asesor Lisensi, Pengembang, dan Verifikator Skema Asrizal Tatang.

“Politeknik PU tengah menyusun dokumen kelengkapan pendirian LSP yang rencananya akan dibangun LSP pihak kesatu pada tahun 2021 mendatang. Pendirian LSP Politeknik PU diharapkan dapat melakukan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan berbasis kompetensi dunia konstruksi sesuai dengan ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP,” ujar Direktur Politeknik PU Profesor Indratmo, di Semarang (24/11).

“Hal ini guna mewujudkan lulusan Politeknik PU menjadi lebih cepat bersaing di dunia kerja dan diharapkan mampu menunjukkan kinerja yang lebih baik sesuai dengan standar dan kebutuhan industri yang dinamis,” tambahnya.

FGD tersebut membahas diantaranya identifikasi persyaratan pendirian LSP, identifikasi pedoman penilaian kesesuaian persyaratan umum, pengembangan dokumen panduan mutu, pengembangan dokumen SOP, pengembangan dokumen formulir, pengembangan dokumen analisis impersialitas, dan pengembangan skema sertifikasi.

Dalam paparannya, Asrizal Tatang menyampaikan bahwa pemilihan skema sertifikasi dilandasi oleh pertimbangan kebutuhan pasar sertifikasi dan kemampuan pelayanan LSP. Sehingga pada saat mengajukan permohonan dapat mengajukan skema sertifikasi dalam jumlah yang rasional sehingga menjamin kemampuan penanganan sertifikasi.

(Kompu BPSDM PUPR/Politeknik PU)