PERUBAHAN PERATURAN POLITEKNIK PU AGAR KINERJA MENINGKAT
Semarang, 30 Maret 2021 - Untuk menghadapi tantangan global maupun nasional di sektor infrastruktur pekerjaan umum serta mendukung pengembangan Sumber Daya Manusia yang merupakan lima program prioritas Pemerintah saat ini Kementerian PUPR mendirikan Politeknik Pekerjaan Umum yang berada dalam naungan Kementerian PUPR dengan di awasi oleh BPSDM PUPR.
Untuk penyelenggaraan pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Pekerjaan Umum telah terbit Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06 /PRT/M/2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pekerjaan Umum serta Peraturan Menteri No.11 tahun 2020 yang merupakan peraturan dasar pengelolaan Politeknik Pekerjaan Umum yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Politeknik Pekerjaan Umum.
Akan tetapi setelah BPSDM Kementerian PUPR melakukan review, terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai dari kedua peraturan tersebut, sehingga BPSDM menyikapinya melalui pembahasan terhadap perubahan terhadap beberapa butir yang tidak sesuai dalam peraturan yang ada di Politeknik PU demi meningkatkan kinerja dari Politeknik PU.
Dalam sambutannya saat membahas perubahan kedua permen tersebut, Herman Suroyo selaku Sekretaris BPSDM menyampaikan secara daring senin (29/3), bahwa harus benar-benar teliti terhadap butir-butir ketidaksesuaian tersebut, perlu dilakukan pembahasan pasal demi pasal karena selain poin-poin ketidaksesuaian dan perlu melakukan kesepakatan terhadap penyeragaman isi dari pasal yang berbeda dari kedua peraturan tersebut.
Herman Suroyo juga mengatakan dalam pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Menteri PUPR ini perlu dicermati kembali agar tidak terjadi tumpang tindih dan bertentangan dengan peraturan perundang – undangan lain yang lebih tinggi dan/atau yang setara, dan sesuai dengan kaidah – kaidah penyusunan peraturan perundang – undangan.
Selanjutnya, diharapkan dapat tersusun draft Rancangan Perubahan Peraturan Menteri PUPR tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pekerjaan Umum serta Peraturan Menteri PUPR tentang Statuta Politkenik Pekerjaan Umum yang selanjutnya akan dibahas pada rapat harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya Kamis (26/3) di Bandung dilakukan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri PUPR tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditargetkan terbit pada bulan Juli 2021. Beberapa hal yang dibahas diantaranya prosedur dan tata cara pelaksanaan pendidikan dan pelatihan masih perlu pembahasan terkait kewenangan unit kerja yang menangani pendidikan dan pelatihan di maksud baik dalam bentuk kerjasama maupun dalam bentuk regular, pertimbangan pimpinan dalam pengaturan izin belajar, pengaturan mengenai persyaratan khusus tugas belajar, pengaturan pemberian sanksi bagi karyasiswa yang tidak menyelesaikan pendidikan atau terkena drop out (DO) kampus, batasan usia tugas belajar yang masih harus disepakati dan peran unit organisasi untuk menyelenggarakan bimbingan teknis secara mandiri.