26 NOVEMBER 2024

|

11:48 WIB

PERLU UPAYA NYATA PENCEGAHAN KECELAKAAN MAUPUN PENYAKIT AKIBAT KERJA

27 Februari 2020  /   BPSDM Kementerian PUPR       3363

Jayapura (27/2) - Perlu dilakukan upaya nyata untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan maupun penyakit akibat kerja secara maksimal. Demikian sambutan Kepala Pusdiklat Sumber Daya Manusia dan Konstruksi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada pembukaan Pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi di Jayapura, Kamis (27/2).


Sejumlah kasus kecelakaan kerja yang terjadi belakangan ini menjadi perhatian semua pihak, karena kecelakaan kerja berdampak terhadap kerugian material, korban jiwa, gangguan kesehatan dan mengganggu produktivitas. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur pelaksanaan K3 di semua tempat kerja yang bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja terjamin keselamatannya, peralatan, asset dan sumber produksi dapat dipergunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 


Seperti diketahui, Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2020 memperoleh anggaran Rp120,21 triliun. Amanah tersebut menuntut semua untuk terus meningkatkan kompetensi, termasuk penerapan K3. Pemerintah dalam hal ini turut bertanggungjawab untuk melindungi kesehatan dan keselamatan kerja dengan menghasilkan SDM yang kompeten dalam menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja. Hal itu untuk mencegah, mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien dan produktif. 


Selain mendukung agenda prioritas pembangunan infrastruktur, Kementerian PUPR juga mengemban amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yaitu mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan (K4) dan pada pasal 70 ayat (1) mengamanatkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja tidak terkecuali ASN Kementerian PUPR. Selain itu telah terbitnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRTM/2019 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dengan memperhatikan Peraturan Lembaga Administrasi Negara No. 08 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui E-Learning, sebagai solusi yang tepat bagi orang-orang yang ingin mengikuti pelatihan tanpa harus meninggalkan pekerjaan mereka. Manfaat e-learning yang lain dapat menjangkau peserta dengan cakupan yang luas. Berbeda halnya dengan pelatihan klasikal yang dibatasi oleh ruangan dan jumlah peserta. Melalui kegiatan pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi diharapkan bisa menghasilkan ASN yang kompeten dan professional dalam bidang Keselamatan Konstruksi.