26 NOVEMBER 2024

|

16:40 WIB

PERLU KEHATI-HATIAN DALAM PBJ, MULAI DARI PERENCANAAN HINGGA OP-NYA

09 Maret 2020  /   BPSDM Kementerian PUPR       376

Medan, 9 Maret 2020 - Untuk kesekian kalinya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan pelatihan mengenai Hukum Kontrak Konstruksi. Kali ini, pelatihan yang sama diselenggarakan di Balai Diklat PUPR Wilayah I Medan dari tanggal 24 Februari s/d 3 Maret 2020. 

Pelatihan yang diadakan BPSDM PUPR dengan metode e-learning tersebut banyak memberikan wawasan serta ilmu mengenai bagaimana menjalankan dasar hukum dalam suatu sistem kontrak konstruksi di Kementerian PUPR. Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Wilayah III dari Ditjen Bina Konstruksi Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan, Tohar Sidabutar, salah satu peserta mengaku pelatihan Hukum Kontrak Konstruksi sangat berguna bagi dirinya, karena bisa mengetahui dasar-dasar hukum apa saja dan hal-hal apa saja yang terjadi manakala kontrak konstruksi mengalami suatu masalah atau suatu kasus yang berujung dalam sengketa kontrak konstruksi.


"Akhirnya kami tau sebetulnya perlu adanya ke hati-hatian untuk melaksanakan suatu kegiatan pengadaan barang dan jasa, baik dari tingkat perencanaan maupun dalam operasional dan pemeliharaannya, terutama hal-hal yang terkait di dalam klausul kontrak yang pada umumnya teman-teman PPK membacanya sekilas saja, biasanya hanya melihat dari cover depannya saja dan belakangnya yang terkait dengan tanda tangan. Sebenarnya itu tidak cukup, karena lembar per lembar dari dokumen kontrak itu mengandung arti dan bermakna hukum, sehingga diperlukan pengetahuan dan kecakapan bagi teman PPK atau pokja atau teman teman yang bekerja di aparatur pemerintah," papar Tohar, seraya mengungkapkan rasa syukurnya, karena diberikan ceramah yang membuka wawasannya yang kemudian diakhiri dengan membuat studi kasus berdasarkan pengalaman pribadi atau rekam satu cerita, mulai dari kasus pra-kontrak maupun pasca kontrak. Lebih lanjut ia mengusulkan agar narasumber bisa memberikan suatu seminar yang up. "Secara sistematis narsum harus bisa angkat isu-isu yang baru, sehingga kami para milenial tetap memiliki kemampuan dan konsisten di dalam menghadapi pekerjaan di masa mendatang.” tutupnya

(Ega Pangestu)