PERLU BADAN PENGELOLA RUSUNAWA UNTUK MENJAGA LINGKUNGAN SEHAT, NYAMAN, DAN AMAN
Palembang (6/10) - Diperlukan struktur badan pengelola rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang mendistribusikan tugas dan wewenang masing-masing pengurus yang terdapat di dalam badan pengelola dengan baik agar rusunawa dapat berfungsi sebagaimana mestinya sesuai dengan tujuan pembangunannya. Demikian pidato sambutan Kapusdiklat Jalan, Perumahan, Permukiman dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (PIW) yang dibacakan oleh Kepala Balai Diklat PUPR Wilayah II Palembang, Teuku Faisal Riza pada pembukaan Pelatihan Manajemen Pengelolaan Rumah Susun yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Balai Diklat PUPR Wilayah II Palembang, Jumat (31/10).
Konsep pembangunan Rusunawa pada dasarnya ditujukan untuk mengatasi persoalan-persoalan kekumuhan dan rumah tempat tinggal yang ditimbulkan oleh pergerakan urbanisasi yang dari tahun ke tahun semakin meningkat.
Arus urbanisasi tersebut menyebabkan Kondisi kawasan tersebut dapat dikatakan sangat buruk, sumber air minum atau air bersih hampir tidak tersedia, sistem sanitasi yang sangat jelek, saluran drainase yang jauh dari memadai dan tempat pembuangan sampah yang tidak jelas peruntukannya dan lain sebagainya. Kondisi yang demikianlah mereka berada di lingkungan kumuh.
Permasalahan kekumuhan yang dihadapi masyarakat yang bermukim di daerah-daerah yang tidak memiliki sarana prasarana dasar yang memenuhi standar tersebut kadangkala telah membentuk karakter, sikap, dan kebiasaan yang jelek, yang kemudian apabila mereka pindah ke Rusunawa dikhawatirkan akan membawa atau menularkan sikap dan kebiasaan tersebut di tempatnya yang baru (Rusunawa).
Untuk meminimalkan sikap dan kebiasaan yang buruk tersebut perlu dilakukan pembinaan yang terus menerus agar mereka mampu membangun sikap dan kebiasaan baru yang mampu membangun suatu lingkungan sehat, nyaman, dan aman.
Kelembagaan dalam pengembangan dan pengelolaan Rusunawa merupakan unsur penting agar pengelolaan rusunawa dapat memenuhi harapan para pemangku kepentingan yang terkait dengan rumah susun tersebut. Agar tujuan pembangunan Rusunawa dapat tercapai dengan baik, maka unsur-unsur kelembagaan yang sangat terkait dengan penyelenggaraan pembangunannya harus bersinergi, berinteraksi, berintegrasi, dan berkoordinasi secara intens dalam menjalankan program-program yang telah dirumuskan bersama. Mengingat tugas dan fungsinya yang cukup berat sebagai pengelola, maka tenaga-tenaga pengelola ini perlu dipersiapkan secara matang untuk mengelola rusunawa sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, dan meminimalkan kekumuhan yang terjadi selama ini, serta meningkatkan kenyamanan, kesehatan, keselamatan, dan keamanan penghuni rusunawa.
Untuk itu setiap pengelola harus memiliki kompetensi standar dalam pengelolaan rumah susun sewa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengelola dipersiapkan dengan keterampilan dan pengetahuan tentang bagaimana tata cara pengelolaan Rusunawa yang professional.
Dengan kunjungan ke Rusunawa Kasnariansyah di Palembang, Selasa (5/11) diharapkan peserta memperoleh ilmu mengenai kelayakan lokasi, kesesuaian perencanaan teknis, serta dapat membandingkan antara rencana dan realisasi pelaksanaan di lapangan (waktu, mutu, dan biaya) dari pembangunan Rusunawa yang dikunjungi di lapangan dengan standar kelayakan maupun peraturan pemerintah setempat/perda terkait penggunaan lahan, lingkungan sekitar, maupun sistem pendukung lahan serta kajian lainnya tentang penilaian lahan. (Balai II Palembang)