03 DESEMBER 2025

|

10:04 WIB

PERKUAT MANAJEMEN TALENTA, BPSDM PU SOSIALISASIKAN PEDOMAN PENILAIAN POTENSI DAN KOMPETENSI SDM

01 Desember 2025  /   BPSDM Kementerian PU       24

Jakarta, 1 Desember 2025 – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyelenggarakan sosialisasi Surat Edaran Kepala BPSDM Nomor 04/SE/KM/2025 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Penilaian Potensi dan Kompetensi SDM, di Ruang Rapat Ampera, Jakarta, Senin (1/12). Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan ekosistem manajemen talenta, khususnya untuk memastikan pelaksanaan asesmen SDM memiliki standar dan alur yang dipahami secara seragam di seluruh unit organisasi.

Acara dibuka oleh Sekretaris BPSDM, Lina Anggraini, yang menegaskan bahwa penguatan kualitas SDM menuntut proses penempatan pegawai yang tepat berdasarkan kapasitas individu. Ia menekankan bahwa BPSDM telah melaksanakan penilaian potensi dan kompetensi seluruh pegawai sebagai bagian dari penguatan sistem manajemen SDM berbasis data.

Dalam sambutannya, Lina menyoroti pentingnya pedoman yang menjadi standar bersama di seluruh unit organisasi. “Penempatan pegawai harus berbasis potensi dan kompetensinya. Karena itu, diperlukan pedoman yang jelas agar penilaian dapat berlangsung konsisten, transparan, dan akuntabel. Surat Edaran ini kita hadirkan sebagai rujukan bersama untuk memperkuat manajemen talenta di Kementerian PU,” ujarnya.

Pedoman tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala BPSDM Nomor 04/SE/KM/2025 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Penilaian Potensi dan Kompetensi Sumber Daya Manusia, yang menjadi acuan pelaksanaan asesmen bagi:

- ASN Kementerian PU (PNS dan PPPK)

- CPNS Kementerian PU

- ASN/Non ASN K/L lain yang bekerja sama dalam pelaksanaan asesmen di Kementerian PU.

Melalui SE ini, Kementerian PU menargetkan pengembangan kapasitas SDM yang selaras dengan standar kompetensi jabatan dan arah strategis organisasi, dengan tetap mengedepankan prinsip sistem merit sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan sosialisasi diikuti 49 peserta dari seluruh unit organisasi di Kementerian PU. Kehadiran para pengelola kepegawaian menjadi krusial, mengingat SE ini akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan asesmen. Dengan pemahaman yang seragam terhadap alur dan ketentuan dalam pedoman tersebut, proses penilaian potensi dan kompetensi diharapkan dapat berjalan lebih terstruktur, objektif, dan mendukung penguatan manajemen talenta secara berkelanjutan di lingkungan Kementerian PU.