26 NOVEMBER 2024

|

13:48 WIB

PERCEPAT PROYEK SUMBER DAYA AIR, BPSDM PUPR SELENGGARAKAN PELATIHAN PISK SDA

04 Maret 2020  /   BPSDM Kementerian PUPR       549

Palembang (4/3) - Untuk mempercepat pelaksanaan proyek-proyek ke-PUPR-an, khususnya bidang sumber daya air, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan pelatihan Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) Sumber Daya Air. 

Kabag Teknik Materi SDA Pusdiklat SDAK, Fitri Riandini, dalam sambutannya mengatakan PISK merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan kegiatan Satuan Kerja, mulai dari perencanaan konstruksi, pengadaan, pelaksanaan konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan (OP) hingga pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). 

Seorang PISK SDA haruslah memiliki kompetensi yang diisyaratkan kepadanya sebagai pemegang jabatan dalam proyek bidang SDA Kementerian PUPR. Kompetensi yang harus dimiliki, yakni mampu secara manajerial, termasuk di dalamnya kemampuan memimpin (leadership) dimana wajib memimpin jalannya suatu kegiatan/proyek. Selain itu PISK juga harus memiliki kemampuan/kompetensi dalam penguasaan teknis substantif bidang tugasnya, dalam hal ini bidang SDA. Selanjutnya, PISK memiliki kemampuan sosio kultural, termasuk di dalamnya mampu menyelaraskan sikap/perilaku dalam keberagaman konteks sosial dan tatanan budaya, termasuk kemampuan komunikasi, sikap, dan moralitas, serta sikap integritas.

Di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR, PISK merupakan kunci keberhasilan suatu proyek di bidang SDA. Keberadaannya menyumbang dan menentukan keberhasilan proyek strategis nasional, sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo dalam percepatan PSN.

Dengan diadakannya pelatihan PISK Sumber Daya Air, diharapkan peserta dapat menyerap ilmu untuk meningkatkan keahlian, kemampuan, dan kualitasnya sebagai PISK bidang SDA di Kementerian PUPR yang profesional dan bertanggung jawab. Selain itu, peserta diharapkan melaksanakan kewajiban dalam melayani masyarakat secara efektif dan efisien, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya. (Balai II Palembang)