12 JULI 2025

|

11:28 WIB

PERCEPAT PENYUSUNAN SKP : BPSDM KEMENTERIAN PU SELARASKAN KINERJA RENSTRA ORGANISASI DAN PK UNIT KERJA KEDALAM RENCANA KERJA PEGAWAI

10 Juli 2025  /   BPSDM Kementerian PUPR       116

Bandung, 10 Juli 2025 – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum menyelenggarakan Rapat Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2025 pada Kamis (10/7) di Bandung. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN yang salah satunya mengatur mengenai perencanaan dan penetapan sasaran Kinerja Pegawai yang dilakukan melalui penyelarasan (cascading) kinerja dari rencana strategis organisasi dan perjanjian kinerja unit kerja ke dalam rencana hasil kerja masing-masing Pegawai. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid guna menjangkau partisipasi dari seluruh unit kerja di lingkungan BPSDM.

Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Sekretaris BPSDM, Rudy Ridwan Effendi, dan diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Fungsional, serta perwakilan unit pelaksana teknis di lingkungan BPSDM, baik yang hadir langsung di Bandung maupun secara daring dari lokasi masing-masing.

Sebagai narasumber hadir dari Pusat Pengelolaan Talenta BPSDM yang memberikan pemaparan teknis mengenai penyusunan SKP berdasarkan regulasi terbaru.

Dalam arahannya, Rudy menekankan bahwa pengelolaan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui peningkatan kualitas dan kapasitas, penguatan peran pimpinan, penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan pegawai ASN, antar ASN sendiri, dan antara ASN dengan pemangku kepentingan lainnya. Pengelolaan kinerja Pegawai ASN berorientasi pada pengembangan kinerja Pegawai, pemenuhan ekspektasi pimpinan dalam rangka pencapaian kinerja organisasi, dan dialog kinerja yang intensif antara pimpinan dengan Pegawai ASN, serta hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.

“Berdasarkan timeline pengelolaan kinerja, evaluasi kinerja triwulan I seharusnya dilaksanakan pada bulan April 2025, dan evaluasi kinerja triwulan II seharusnya dilaksanakan pada bulan Juli 2025. Kegiatan ini dimaksudkan untuk dapat mempercepat proses penyusunan SKP Tahun 2025 di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia,” jelas Rudi.

Tahun ini juga terdapat sejumlah ketentuan baru dalam penyusunan SKP. Salah satunya adalah kewajiban bagi pejabat Eselon I dan II untuk menghasilkan satu produk bahan ajar sesuai bidang masing-masing, yang akan menjadi bagian dari penilaian kinerja. 

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan BPSDM dapat menyusun rencana kinerja tahunan secara akurat, terstruktur, dan sesuai dengan target organisasi. Dengan demikian, kinerja pegawai tidak hanya terukur secara administratif, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan strategis Kementerian Pekerjaan Umum.