24 NOVEMBER 2024

|

21:59 WIB

PERCEPAT PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR, PERAN JAFUNG PERLU DITATA SESUAI KOMPETENSINYA

25 November 2019  /   BPSDM Kementerian PUPR       913

Banjarmasin (25/11) - Peran Pejabat Fungsional (Jafung) sebagai mesin pembangunan, dan Pejabat Struktural sebagai "casing" (pembina) masih belum “pas”, sehingga perlu dilakukan penataan dengan mengoptimalkan kinerja Jafung melalui penempatan atau penugasan yang tepat. Demikian sambutan Kepala Pusdiklat Manajemen dan Pengembangan Jabatan Fungsional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dibacakan Kepala Bagian Anggaran dan Umum, Husnan Tajrie, pada pembukaan Pelatihan Penyusunan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (Dupak) Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Tingkat Ahli di Balai Diklat PUPR Wilayah VII Banjarmasin, Senin (25/11).

Seperti diketahui, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, berulangkali mengemukakan Jafung bidang PUPR merupakan motor penggerak pembangunan infrastruktur. Artinya pejabat fungsional mempunyai peran penting dan strategis atas terwujudnya bangunan infrastruktur.

Saat ini total Jafung di Kementerian PUPR sekitar 3.036 orang, yang terdiri dari 632 orang Jafung non-PUPR (seperti Peneliti, perekayasa, perencana yang pembinanya kementerian/lebaga lain) dan 2.404 orang Jafung bidang PUPR, mencakup Jafung Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Teknik Penyehatan Lingkungan, dan Pembina Jasa Konstruksi, dimana jumlahnya diproyeksikan bertambah setelah pengangkatan Jafung dari CPNS 2017-2018 sebanyak 982 orang.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, penempatan ASN seharusnya disesuaikan dengan jenis dan jenjang jabatannya, apakah berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada pejabat pemimpin tinggi, administrator, atau pengawas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Jafung, sehingga benar-benar dapat berperan aktif dalam pembangunan infrastruktur melalui keahlian-keahlian yang dimilikinya.

Tidak dipungkiri saat ini masih ditemui beberapa Jafung aktif yang penempatan atau penugasannya belum sesuai. Padahal kinerja Jafung selalu dipengaruhi oleh faktor penempatan dan penugasan yang tepat, selain juga dipengaruhi oleh faktor kompetensi pejabat Jafung itu sendiri, yang saat ini dirasakan masih banyak memerlukan peningkatan kompetensi.

Pelatihan Penyusunan Dupak Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Tingkat Ahli yang dilenggarakan selama 25 s.d 28 November 2019 tersebut diikuti oleh 15 orang peserta pelatihan. (Balai VII Banjarmasin)