26 NOVEMBER 2024

|

13:54 WIB

PERCEPAT PELAKSANAAN KEGIATAN 2020, BPSDM PUPR LAKUKAN SOSIALISASI REVISI DIPA

03 Maret 2020  /   BPSDM Kementerian PUPR       487

Surabaya (3/3) - Untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan tahun 2020 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan sosialisasi revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggara (DIPA) dengan menyiapkan data-data kontraktual untuk disampaikan kepada Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) dan segera memroses buka blokir agar seluruh kegiatan BPSDM dapat dilaksanakan tepat waktu. 


Seperti diketahui, pelaksanaan program dan kegiatan BPSDM PUPR tahun 2020 direncanakan untuk memenuhi target Renstra BPSDM, namun ternyata DIPA yang terbit pada awal tahun anggaran belum sepenuhnya dapat dijalankan, disebabkan masih adanya item kegiatan yang diblokir dan adanya mekanisme baru pelaksanaan kegiatan kontraktual, yakni melalui BP2JK.


Untuk sosialisasi revisi DIPA tersebut Sekretariat BPSDM akan menghadirkan narasumber dari Ditjen Anggaran, Kementerian Keuangan agar seluruh satuan kerja dapat mencermati titik-titik krusial pada pelaksanaan revisi, termasuk revisi buka blokir.


Beberapa hal penting dalam pelaksanaan kegiatan BPSDM tahun 2020 yang dilaksanakan secara kontraktual dan swakelola, di antaranya meliputi: Penyiapan data-data rencana kontraktual, khususnya kegiatan Rehabilitasi; Sosialisasi dari Kementerian Keuangan mengenai Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2020; Diskusi dan pembahasan mengenai Revisi Catatan DIPA (Buka Blokir); Seluruh satker melakukan penyusunan KAK/TOR dan RAB serta data dukung kontraktual (Dokumen DED, dll); dan Konsolidasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2020 terkait rencana perubahan struktur organisasi


Arsyad berharap dengan upaya-upaya tersebut data-data yang ada bisa disusun secara sistematis dan sesuai dengan format yang telah ditetapkan, sehingga dapat segera diajukan ke Ditjen Anggaran untuk Revisi DIPA dan BP2JK untuk pelaksanaan kontraktual. Kendala-kendala yang sering ditemui pada saat melakukan revisi anggaran, baik yang terjadi di tingkat KPA, Kanwil, maupun DJA dapat diminimalisasi sedini mungkin.


Tujuan akhir dari revisi DIPA tersebut, adalah agar proses pelaksanaan anggaran di lingkungan BPSDM dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien serta mencapai target yang diinginkan. "Saya berharap dengan terlaksananya acara ini kita dapat menjalankan bisnis proses BPSDM yang lebih baik lagi guna mencapai outcome yang diharapkan. Semua ini sebagai usaha kita bersama dalam pengembangan kompetensi dan profesionalitas SDM PUPR untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia," ujar Arsyad. (Datin)