14 DESEMBER 2024

|

17:50 WIB

36 PESERTA LULUS PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA

26 November 2024  /   BPSDM Kementerian PUPR       72

Makassar, 22 November 2024 – Setelah menjalani 15 hari Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 sebanyak 36 orang peserta dinyatakan lulus. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengadakan pelatihan ini sejak 4 November 2024 di Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah VIII Makassar. 


Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) harus bersifat inklusif. Sehingga dapat memperhatikan Value for Money. Selain itu, PBJ juga harus bisa mendorong pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), penelitian, mempromosikan perdagangan, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri. Sehingga pada gilirannya dapat mendorong pembangunan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan.


Kompetensi dan integritas dari seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (Pokja), maupun Pejabat Pengadaan sangat penting. Sehingga tidak hanya kompetensi PBJP pada level-1, namun juga PBJP pada Level-2, 3, dan 4, sesuai dengan kompleksitas pekerjaan yang ditangani.


“Sertifikasi PBJ Level-1 ini menjadi salah satu persyaratan jabatan tersebut sebagai modal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang PBJ secara profesional,”ujar Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen diwakili Kepala Bidang Manajemen Sistem dan Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Fransiscus Xaverius Hermawan Kusumartono,


Bekerjasama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, seluruh peserta berasal dari Unit Organisasi tersebut. Tiga diantara peserta yang lulus bahkan berhasil meraih predikat peserta terbaik. Celebrity Atas Antari sebagai terbaik pertama, Yusril Binabari sebagai terbaik kedua, dan Dimas Fitra Nugraha sebagai terbaik ketiga.


Galatia Nainggolan salah satu peserta menyampaikan bagaimana pelatihan ini mengubah cara berpikirnya. “Pelatihan ini kembali mengukuhkan prinsip bahwa dalam PBJP wajib dilaksanakan untuk mencapai tujuannya dan harus berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.”