PENUTUPAN PELATIHAN DAN SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
Surabaya, 11 November 2020 – Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang diadakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR bekerja melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen secara resmi ditutup pada Selasa (10/11).
Pelatihan yang difasilitasi Balai Pengembangan Kompetensi (Bapekom) PUPR Wilayah VI Surabaya ini, telah dilaksanakan selama 5 (lima) hari pembelajaran secara distance learning, dari tanggal 2 hingga 6 November 2020 dan 2 (dua) hari uji kompetensi Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi secara klasikal pada 9 sampai 10 November 2020. Dari sebanyak 28 orang peserta yang mengikuti pembelajaran, ada 24 orang diantaranya mengikuti uji kompetensi.
Dalam sambutan penutupan melalui konferensi video, Kepala BPSDM PUPR Sugiyartanto menyampaikan isi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang memberikan Pemerintah Pusat tanggung jawab atas penyelenggaraan jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Untuk itu dibutuhkan peningkatan kualitas bagi SDM pengelola Manajemen Keselamatan Konstruksi, salah satunya dengan pelatihan dan sertifikasi Sistem Manajemen Konstruksi Keselamatan.
“Pelatihan ini dirancang untuk bisa mengikuti keinginan SDM, artinya setiap ASN agar mampu memahami dan mengerti tentang regulasi serta secara teknis/petunjuk teknis penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Ini harus betul-betul dipahami,” ungkap Sugiyartanto (10/11).
Sugiyartanto pun berharap keikutsertaan peserta pada pelatihan pelatihan ini bukan hanya sekedar untuk mendapatkan sertifikat semata. Dengan mengikuti Pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi ini, para peserta diharapkan dapat terus berupaya untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja sesuai dengan standar kompetensi jabatannya, sehingga dapat memberikan manfaat dalam rangka peningkatan kualitas ASN Kementerian PUPR.
Adapun materi yang diberikan pada pelatihan ini diantaranya mengenai Peraturan dan Perundangan K3; Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK); Konsultasi dan Komunikasi Keselamatan Konstruksi; Manajemen Risiko Keselamatan Konstruksi; Rancangan Konseptual SMKK, RKK dan Biaya Penerapan SMKK, dsb.
Salah satu peserta pelatihan, Berlian Berlian Putra menyatakan tentang manfaat dari pelatihan SMKK. “Salah satu pengetahuan yang paling bermanfaat pada pelatihan ini adalah pengetahuan tentang dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang belum cukup diketahui secara detail sebelumnya,” ujar Berlian yang merupakan pegawai di BPJN Kalimantan Tengah.
Dengan bekal pengetahuan dari pelatihan membuat Berlian untuk lebih berhati-hati dalam bekerja. “Kedepan harus lebih berhati-hati terhadap bahaya yang mungkin terjadi dimanapun, termasuk dalam pelaksanaan pembangunan. Selain itu juga dapat lebih teliti dalam mengecek semua dokumen yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan SMKK,” pungkasnya. (Kompu BPSDM)