PENUHI TUNTUTAN PEJABAT STRUKTURAL ADAPTIF, BPSDM SELENGGARAKAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS
Jakarta, 1 Agustus 2024 – Penyederhanaan organisasi sebagaimana tertuang dalam 1Permen PANRB Nomor 25 tahun 2021 merupakan upaya pemerintah membenahi tata kelola pemerintahan menjadi ramping (agile), efektif, dan efisien. Penyederhanaan tersebut adalah bentuk optimalisasi instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat, terutama jabatan administrasi dan fungsional yang diarahkan pada keahlian tertentu. Berkaitan dengan hal tersebut, BPSDM melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen menyelenggarakan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) di Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah III Jakarta, Kamis (1/8).
Kepala BPSDM PUPR Dadang Rukmana, dalam sambutannya mengatakan bahwa pejabat struktural dituntut adaptif sebagaimana yang tergambar pada profil SMART ASN. Oleh karenanya dibutuhkan pelatihan kepemimpinan sebagai wadah pembentukan karakter atas kompetensi manajerial ASN yang mendapatkan penugasan jabatan struktural pada instansi pemerintah. “Di masa keterbukaan seperti saat ini banyak disrupsi dalam berbagai lini. Sebagai seorang pemimpin hendaknya mampu melihat disrupsi tersebut sebagai tantangan untuk semakin maju ke depan”, ungkap Dadang.
Dadang juga menambahkan, “Pemimpin itu fungsinya dua. Pertama, mampu mengarahkan anggotanya dan harus punya tujuan. Kedua, memiliki kemampuan memutuskan. Jadi kalau ada masalah harus diputuskan di level masing-masing. Jika bukan kewenangannya, jangan memutuskan tapi mengusulkan”. Hal ini sejalan dengan maksud penyelenggaraan pelatihan ini, yaitu untuk mengembangkan kompetensi peserta dalam rangka memenuhi standar kompetensi pengetahuan dan keterampilan manajerial kepemimpinan pelayanan selaku Jabatan Pengawas.
“Ingat, sekarang bukan lagi masa di mana pemimpin adalah penguasa. Pemimpin sekarang ini sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan, dan pemersatu NKRI. Gerak-gerik kalian akan mudah terpantau oleh kemajuan teknologi, jadi tetap jaga integritas,”pesan Dadang. Selanjutnya Dadang juga berharap agar para peserta dapat mengikuti semua sesi pembelajaran dengan bersungguh-sungguh, menjadikan pelatihan ini sebagai awal perjalanan karier sebagai ASN sejalan nilai Ber-Akhlak, serta menjalaninya dengan niat tulus dan bersyukur bukan sebagai beban.
Pelatihan ini dilaksanakan secara blended learning dengan total 905 jam pelajaran dan diikuti oleh 29 peserta. Tenaga pengajar/narasumber pada pelatihan ini meliputi pejabat struktural Lembaga Administrasi Negara, Kementerian PUPR, para Widyaiswara/pejabat fungsional, serta praktisi berkompeten. Adapun waktu pelaksanaan mulai tanggal 26 Juni sampai dengan 23 Oktober 2024 di Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah III Jakarta.