PENILAIAN POTENSI DAN KOMPETENSI UNTUK PEMENUHAN KEBUTUHAN ASN DI KEMENTERIAN PUPR
Jakarta, 3 Agustus 2021- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR), melalui Pusat Pengembangan Talenta kembali menyelenggarakan Penilaian Potensi dan Kompetensi Online Pelaksana S1 Ke Atas Gelombang 5 di Jakarta, Selasa (3/8) untuk pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan Kementerian PUPR.
Penilaian Potensi dan Kompetensi Online Pelaksana S1 Ke Atas bertujuan untuk mengukur potensi, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan sehingga dapat digunakan dalam pengembangan pegawai dan pemenuhan kebutuhan ASN. Hal ini dilakukan guna menerapkan manajemen talenta atau pola karir bagi ASN tersebut.
Kepala Pusat Pengembangan Talenta Rudy Ridwan Effendi dalam pembukaan kegiatan melalui video, mengatakan bahwa sehubungan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dikarenakan semakin melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia, maka keseluruhan tahapan penilaian potensi dan kompetensi dilaksanakan secara online di kediaman masing-masing peserta melalui Sistem Asesmen Online Kementerian PUPR (SEMEN PUPR) tanpa mengurangi efektivitas kegiatan tersebut.
Rudy melanjutkan Penilaian potensi dan kompetensi ini merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan BPSDM untuk membantu Kementerian dalam menyusun profil Aparatur Sipil Negara dengan menyediakan data profil ASN melalui mekanisme penilaian yang objektif dan transparan dengan tetap mengedepankan integritas.
“Penyediaan data kompetensi salah satunya dilakukan melalui kegiatan Penilaian Potensi dan Kompetensi online Pelaksana S1 Ke Atas di Lingkungan Kementerian PUPR tahun 2021 ini. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat memotret profil kompetensi pegawai yang bersangkutan sehingga dapat digunakan untuk memberikan pengembangan yang diperlukan serta penempatan yang sesuai dengan potensi dan kompetensi masing-masing pegawai,"ungkap Rudy.
Rudy menambahkan penilaian potensi dan kompetensi ini tidak dapat dinilai secara parsial, sehingga peserta wajib mengikuti seluruh tahapan kegiatan dari awal hingga akhir pelaksanaan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Kegiatan ini merupakan satu kesatuan rangkaian utuh yang bersifat sequensial dan berkelanjutan.
“Pemetaan potensi dan kompetensi ini berlaku selama 3 tahun, dimana dapat diikutkan kembali dalam kegiatan penilaian lainnya dengan tujuan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan organisasi, baik rotasi maupun promosi,”imbuh rudy.
Penilaian Potensi dan Kompetensi Online Pelaksana S1 ke Atas Gelombang 5 dilaksanakan selama 3 (tiga) hari secara online di wilayah atau lokasi unit kerja masing-masing, dimulai pada hari ini Selasa, 3 Agustus 2021 sampai dengan Kamis, 5 Agustus 2021 dan diikuti 120 orang peserta.