PENGOLAHAN SAMPAH WASTE TO ENERGY UPAYA KURANGI SAMPAH HINGGA 30%
Jakarta, 9 Maret 2020 - Dalam rangka meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di tingkat Pusat maupun Daerah yang bertugas membantu dalam pengelolaan sampah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) bekerjasama dengan Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya, mengadakan pelatihan Perencanaan Pengolahan Sampah Dengan Konsep Waste to Energy.
Dengan melibatkan praktisi dan akademisi di bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman pada pelatihan tersebut juga didesain standar kompetensi lulusan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi ASN dalam mengumpulkan dan memilah data berdasarkan prinsip, serta menentukan teknologi Waste to Energy dengan mempertimbangkan aspek teknis dan non-teknis.
Pelatihan ini ditujukan untuk minimal pelaksana di bidang Permukiman, dengan pendidikan D3 Teknik dan/atau D3 Sains, Jafung TPL yang berpengalaman dalam menyelenggarakan infrastruktur pengelolaan sampah dan pernah mengikuti pelatihan terkait pengelolaan sampah.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah terjadi perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah, yakni mengubah paradigma pola penanganan sampah dari kumpul-angkut buang menjadi pengurangan di sumber (reduce at source) dan daur ulang sumberdaya (resources recycle). Pendekatan yang tepat menggantikan pendekatan end of pipe, adalah dengan mengimplementasikan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), extended producer responsiblity (EPR), pemanfaatan sampah (waste utilisation), dan pemrosesan akhir sampah di TPA yang environmentally sound manner.
Selain itu, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Jakstranas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, arah kebijakan pengelolaan sampah, yakni mengurangi sampah dengan target 30% pada 2025 dari timbulan sampah nasional dengan program pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, pemanfaatan sampah. Sebelumnya penanganan sampah dengan target 70% pada tahun 2015 dimulai dari timbulan sampah nasional dengan program pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
Keberhasilan dalam rangka pengolahan sampah berkaitan erat dengan kinerja ASN yang paham betul mengenai pengelolaan sampah, baik dalam pengurangan dan penanganan sampah. (Datin)