26 NOVEMBER 2024

|

11:18 WIB

PENGELOLAAN SDA SECARA TERPADU CEGAH PEMANFAATAN AIR TANAH SECARA BERLEBIHAN

26 Februari 2020  /   BPSDM Kementerian PUPR       1197

Surabaya (26/2) - Diperlukan pengelolaan yang terpadu dan berkesinambungan yang berpijak kepada kegiatan konservasi, pendayagunaan tepat guna, serta pengendalian daya rusak air untuk mengendalikan pemanfataan air tanah oleh masyarakat agar tidak berlebihan yang bisa menggangganggu keseimbangan dan kelestarian air tanah. 


Pernyataan tersebut merupakan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Muhammad Nizar, mewakili Kepala Pusdiklat Sumber Daya Air (SDA) dan Konstruksi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada pembukaan Pelatihan Pengawasan Mutu Pelaksanaan Pekerjaan Sungai dan Perencanaan Teknis Air Tanah di Balai Diklat PUPR Wilayah VI Surabaya, Rabu (26/2).


Indonesia sebagai negara yang kaya akan air tanah mempunyai potensi lahan yang dapat dikembangkan melalui irigasi air tanah, dimana tersebar di seluruh Indonesia, dengan luasan mencapai 415.888 ha. Saat ini sebanyak 5.681 sistem Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) telah dibangun untuk melayani areal seluas 142.735 ha dan sebagai suplai air baku pedesaan bagi 135.224 Kepala Keluarga, dengan debit air sebesar 112.000 liter/detik.


Namun demikian pertumbuhan penduduk yang pesat serta pengembangan wilayah yang tidak teratur dapat mendorong pemanfataan air tanah yang berlebihan oleh masyarakat. Apabila hal ini tidak dikendalikan dikhawatirkan dapat mengganggu keseimbangan dan kelestarian air tanah. Karena itu pendayagunaan air tanah untuk daerah baru perlu dilakukan secara selektif, terutama pada kawasan yang curah hujannya rendah, dengan tetap memprioritaskan pemenuhan kebutuhan air untuk keperluan hidup masyarakat sehari-hari.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, pengelolaan air tanah meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah.


Program kerja Kementerian PUPR bidang SDA yang disusun dalam rencana strategis 2020–2024, adalah meningkatkan kapasitas daya tampung air sebesar 60 m³/kapita/tahun. Selanjutnya penyelesaian 45 bendungan lanjutan dan pembangunan 15 bendungan baru. Selain itu pembangunan 500.000 ha daerah irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi 2.500.000 ha, serta 2.100 km pengendali banjir dan pengaman pantai. 


Dalam kaitannya dengan sungai, pengelolaannya mencakup bangunan sungai dan badan sungai. Jenis bangunan sungai, adalah bendung, pintu air, krib, tanggul, dll. Mengingat pekerjaan di sungai cukup sulit, maka diperlukan ketelitian dalam penyediaan material maupun perhitungan hasil kerja, sedangkan hasil kerja yang dianggap sebagai prestasi pekerjaan, adalah galian tanah, timbunan tanah yang dipadatkan, pekerjaan struktur dan pintu air yang telah memenuhi spesifikasi teknik. Untuk hal tersebut, maka diperlukan adanya pelaksana sungai yang berkualitas dan memiliki dasar ilmu pengetahuan. 


Proses pengawasan berlangsung secara continue dari waktu ke waktu guna mendapatkan keyakinan, bahwa pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan untuk mencapai hasil yang diinginkan. Kegiatan pengawasan ini dilakukan, baik oleh pihak pelaksana konstruksi maupun oleh pihak pemilik proyek.


Pengawasan yang dilakukan oleh pelaksana konstruksi bertujuan untuk mendapatkan hasil yang telah ditetapkan oleh pemilik proyek, sedangkan pengawasan oleh pemilik proyek bertujuan untuk memperoleh keyakinan, bahwa apa yang akan diterimanya sesuai dengan apa yang dikehendaki.


Fungsi pengawasan merupakan salah satu dari fungsi manajemen, dimana kegiatan ini harus dilakukan secara terus menerus atau secara berkala selama proses pelaksanaan barjalan untuk menentukan tingkat keberhasilan, baik dalam pelaksanaan maupun perencanaan. Fungsi pengawasan ini sangat tergantung kepada pengumpulan data, terutama data yang diperoleh dari monitoring berkala maupun melalui pengamatan langsung.


Pelatihan Pengawasan Mutu Pelaksanaan Pekerjaan Sungai dilaksanakan pada tanggal 26 Februari s/d 4 Maret 2020, sedangkan Pelatihan Perencanaan Teknis Air Tanah dilaksanakan pada tanggal 26 Februari s/d 5 Maret 2020. Pelatihan dimaksudkan agar peserta memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan di bidang pengairan secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Pelatihan Pengawasan Mutu Pelaksanaan Pekerjaan Sungai dan Perencanaan Teknis Air Tanah bersertifikasi Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia (HATHI). Sertifikasi tersebut menjadi dokumen pengakuan atas kompetensi dan kemampuan peserta terkait untuk melakukan aktivitas di bidang Pengairan sesuai klasifikasi dan kualifikasinya. (Balai Surabaya)