PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH HARUS INKLUSIF DAN TIDAK VALUE FOR MONEY
Bandung, 4 Maret 2020 - Kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah harus bisa bersifat inklusif dan tidak melulu bertujuan untuk mendapatkan value for money yang semata-mata membeli barang/jasa dengan harga termurah, namun disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yakni mendorong pengembangan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) penelitian, mempromosikan perdagangan, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri, termasuk mendorong pembangunan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan.
Pernyataan di atas disampaikan oleh Kepala Pusdiklat Sumber Daya Air dan Konstruksi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herman Suroyo, saat membuka Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tingkat Dasar di Balai Diklat PUPR Wilayah IV Bandung, Rabu (4/3).
Herman menambahkan, pendapat di atas sebagai jawaban atas banyak tantangan, dimana pengadaan barang dan jasa pemerintah salah satunya bisa dijadikan instrumen pembangunan.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Pemerintah Kabupaten Garut, dimana sesuai dengan Renstra pembangunan kabupaten pada 2020 ini, yaitu pemerataan pembangunan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat. Atas dasar itu Pemkab Garut menjalin kerjasama dengan BPSDM PUPR untuk mengadakan pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Garut.
Pelatihan yang dilaksanakan secara blended learning, dengan jumlah peserta 26 orang tersebut, dirancang agar peserta mampu memahami mengenai gambaran umum pengadaan, prinsip-prinsip dasar, kebijakan umum, kode etik, dan dasar hukum/peraturan yang terkait, serta memahami prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara umum. (Balai Diklat PUPR Wilayah IV Bandung)