PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BUKAN UNTUK CARI UNTUNG
Banjarmasin (23/10) - Pengadaan Barang/Jasa pada instansi pemerintah tidak untuk menghasilkan barang/jasa yang bisa mendatangkan keuntungan, tetapi lebih bersifat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah membutuhkan barang/jasa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik atas dasar pemikiran yang logis dan sistematis, mengikuti prinsip dan etika, serta berdasarkan metode dan proses pengadaan yang berlaku.
Pernyataan di atas dikemukakan oleh Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Rawa, Parlinggoman Simanungkalit, pada pembukaan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Tingkat Dasar yang diselenggarakan di Balai Diklat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah VII Banjarmasin, Rabu (23/10).
Pelatihan PBJ Tingkat Dasar sendiri dapat memberikan pembekalan awal kepada para peserta untuk mengikuti ujian sertifikasi PBJ Tingkat Dasar/Pertama. Kurikulum yang diberikan didasarkan pada 19 standar kompetensi dalam rangka memahami Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Setelah mengikuti pelatihan PBJ Tingkat Dasar tersebut para peserta diharapkan dapat meningkatkan kompetensinya melalui On the Job Training di ULP atau dengan metode coaching dengan pihak-pihak yang kompeten dalam pelaksanaan PBJ.
Dengan metode pembelajaran yang menggunakan Sistem Blended Learning, Balai Diklat Banjarmasin telah selesai melaksanakan kelas e-learning yang berlangsung sepanjang 7-15 Oktober 2019 kemudian dilanjutkan dengan kelas klasikal yang dibuka secara resmi pada Rabu, 23/10.
Kelas klasikal tersebut diakhiri dengan ujian sertifikasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada Jumat (25/10). Parlinggoman berharap peserta yang mengikuti pelatihan dapat lulus dalam ujian sertifikasi, sehingga mampu menjunjung tinggi integritas, profesional dan kejujuran dalam menjadi ASN, terlebih bila terlibat dalam masalah pengadaan barang/jasa. (Balai Banjarmasin)