PEMBUKAAN PELATIHAN ESTIMASI BIAYA KONSTRUKSI
Jayapura, 20 Oktober 2020 – Sejalan dengan meningkatnya pembangunan infrastruktur yang harus dilaksanakan Kementerian PUPR, maka sektor pembiayaan konstruksi menjadi instrumen yang penting. Proses pengerjaan proyek konstruksi dituntut untuk lebih efisien dan efektif sehingga penyediaan infrastruktur bisa tepat waktu dan infrastruktur yang dibangun berkualitas tinggi.
Menyikapi hal tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar Pelatihan Estimasi Biaya Konstruksi, yang akan dilaksanakan dari tanggal 19 hingga 26 Oktober 2020.
Pelatihan yang difasilitasi oleh Balai Pengembangan Kompetensi (Bapekom) PUPR Wilayah IX Jayapura, diikuti oleh 28 peserta dari lingkungan PUPR. Penyelenggaraan pelatihan untuk peningkatan kompetensi para peserta dalam hal perencanaan dan penyusunan estimasi biaya konstruksi.
Dalam sambutan di acara pembukaan pelatihan pada Senin (19/10) kemarin, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) Manajemen, Moeh. Adam menyampaikan tentang pentingnya pembiayaan konstruksi dalam proses pembangunan dan peraturan yang harus dijadikan acuan.
“Pembiayaan konstruksi sangat dipertimbangkan, terutama dalam proses perencanaan yang meliputi penghitungan Harga Satuan Dasar Upah, Harga Satuan Dasar Alat dan Harga Satuan Bahan, dimana ketiganya akan menghasilkan Harga Satuan Pekerjaan (HSP). Tentunya dalam menghitung Harga Satuan Pekerjaan harus disesuaikan dengan peraturan terbaru dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Permen PUPR No. 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, serta Permen PUPR No.28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum yang sedang diperbaharui dan masih dibahas oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi,” jelas Adam.
Adam juga menyampaikan tentang penting Pelatihan Estimasi Biaya konstruksi kepada para peserta, “Selain itu berdasarkan arahan Bapak Menteri PUPR mengenai 9 (sembilan) strategi pencegahan penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa (PBJ) Pemerintah, kompetensi terkait penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) menjadi sangat penting untuk dimiliki, khususnya bagi para Kasatker, PPK, Pokja, dan perencana teknis di lingkungan Kementerian PUPR, agar mempu menghitung pembiayaan konstruksi lebih detail dan terperinci secara baik dan benar. Atas dasar tersebut, pelatihan “Estimasi Biaya Konstruksi” ini menjadi sangat dibutuhkan.”
Menutup sambutannya, Adam berpesan agar para peserta mengikuti pelatihan dengan serius bukan semata untuk memenuhi kewajiban. Ia pun berharap para peserta berkomitmen untuk mengikuti setiap sesi pelatihan sampai akhir.
(Kompu BPSDM PUPR)