24 NOVEMBER 2024

|

08:03 WIB

PEMBANGUNAN RUSUN BUTUH DUKUNGAN INSTRUMEN PENGENDALIAN DAN KELEMBAGAAN YANG MEMADAI

31 Oktober 2019  /   BPSDM Kementerian PUPR       533

Palembang (31/9) - Pengendalian pada penyelenggaraan rumah susun (Rusun) harus dilakukan secara tepat dan baik agar pelaksanaan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatannya secara keseluruhan dapat berlangsung dengan baik dan berhasil dengan optimal. Untuk itu dibutuhkan dukungan perangkat/instrumen pengendalian dan kelembagaan yang memadai yang sudah disiapkan pada tahap awal penyelenggaraannya.

Pernyataan di atas merupakan pidato sambutan Kapusdiklat Jalan, Perumahan, Permukiman, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (PIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dibacakan oleh Kepala Balai Diklat PUPR Wilayah II Palembang, Teuku Faisal Riza, pada pembukaan Pelatihan Manajemen Pengelolaan Rumah Susun, di Palembang, Kamis (31/10).

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dijelaskan bahwa penyelenggaraan rumah susun meliputi tahap perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan tahap pengendalian. Dari empat tahap tersebut tahap pengendalian merupakan yang terpenting setelah tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan, karena diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan Rusun.

Pembangunan Rusun bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan pemerintah merupakan salah satu cara pemerintah dalam rangka menyediakan hunian bagi rakyatnya. Pembangunan Rusun dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR). Berdasarkan itu pelatihan Manajemen Pengelolaan Rumah Susun ini disusun sebagai salah satu cara meningkatkan Penyelenggaraan Rumah Susun, dengan tujuan dan harapan dapat memberikan pemahaman secara menyeluruh (komprehensif) mengenai penyelenggaraan rumah susun tersebut.

Karena itu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti program dan kegiatan penyelanggaraan Rusun diharapkan dapat memahami dan menerapkan kamampuannya selama masa pelatihan dalam manajemen pengelolaan Rusun demi kepentingan lembaga/unit kerja yang terlibat dalam penyelenggaraannya.

Selain itu ASN PUPR diharapkan mampu bersaing di era global serta menjadi birokrasi kelas dunia sebagaimana yang diamanahkan dalam capaian Reformasi Birokrasi 2025. Dengan demikian ASN mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan manajemen pengelolaan Rusun yang baik.

Karena itu peserta pelatihan diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilannya dalam prlatihan Manajemen Pengelolaan Rumah Susun agar dapat melaksanakan kewajiban untuk melayani masyarakat secara efektif dan efisien dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya. (Balai II Palembang)