PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR BUTUH APARATUR YANG PAHAM PROSEDUR PENGADAAN TANAH
Medan (17/9) - Kompleksnya permasalahan pengadaan atau pembebasan tanah membutuhkan aparatur yang memiliki kemampuan untuk memahami tentang prosedur pengadaan tanah, mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan penyerahan hasil. Demikian sambutan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Medan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Slamet Rahadi, pada pembukaan Pelatihan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan dan Jembatan di Balai Diklat BPSDM PUPR Wilayah I Medan, Selasa (16/9).
Tanah dan pembangunan merupakan dua entitas yang tidak dapat dipisahkan. Tidak ada pembangunan tanpa tanah atau lahan. Pembangunan selalu membutuhkan lahan untuk mewujudkan berbagai proyek, baik oleh pemerintah maupun swasta. Yang memiliki hubungan, baik dari segi aspek ekonomi maupun politik.
"Yang perlu diingat, pengadaan tanah, walaupun berhubungan dengan kegiatan pembangunan, harus memiliki keseimbangan antara dimensi kepentingan masyarakat dan kepentingan pemerintah," ujar Slamet.
Namun permasalahan pengadaan tanah atau pembebasan lahan di Indonesia sering menimbulkan polemik, dari mulai sistem dan prosedur dalam pembebasan tanah, kebijakan yang dikeluarkan para pihak, substansi masalah, serta pandangan aparatur terhadap pembebasan tanah itu sendiri.
Karena itu dengan terlaksananya pelatihan tersebut para peserta diharapkan bisa memanfaatkan kesempatan dengan sebaik-baiknya, mengingat Kementerian PUPR tengah berupaya mewujudkan pembangunan infrastruktur yang handal dan bermanfaat, sesuai dengan visi Kementerian PUPR, yakni Tersedianya Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang Andal untuk Mendukung Indonesia Sejahtera 2025.
Pelatihan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan dan Jembatan yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR dilaksanakan selama lima hari (16 s/d 20 September 2019) dengan diikuti 30 peserta. (Balai Medan)