PELATIHAN TEKNIS TATA PERSURATAN DAN KEARSIPAN TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Makassar, 11 Maret 2020 - Untuk meningkatkan kompetensi penyelenggaraan persuratan dan kearsipan, khususnya bagi para staf/pelaksana yang menangani persuratan dan kearsipan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan pelatihan mengenai Teknis Tata Persuratan dan Kearsipan di Makassar, Rabu (11/3).
Sambutan Kepala Pusdiklat Menjafung BPSDM PUPR pada pembukaan pelatihan yang diwakili oleh Kepala Balai Diklat BPSDM PUPR Wilayah VIII Makassar, Nugroho Wuritomo, menyebutkan salah satu komponen penting dalam ketatalaksanaan pemerintah, adalah administrasi umum, antara lain tata persuratan dan kearsipan.
Di lingkungan Kementerian PUPR, tata persuratan dan kearsipan secara khusus telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian PUPR dan Peraturan Menteri PUPR No. 23 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan arsip dinamis Kementerian PUPR. Namun demikian dalam prakteknya masih banyak ditemui kesalahan atau kekurangrapian dalam penyelenggaraan tata persuratan dan kearsipan, sehingga penyelenggaraan administrasi umum menjadi kurang tertib.
Pelatihan Teknis Tata Persuratan dan Kearsipan penting dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas penyelenggaraan persuratan dan kearsipan, karena seringkali kedua hal tersebut kurang mendapat perhatian, padahal pengelolaan persuratan dan kearsipan dapat mempengaruhi kelancaran proses komunikasi tertulis dan pengelolaan informasi yang juga akan berpengaruh pada kinerja organisasi. Untuk itu, melalui pelatihan tersebut diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi tata naskah dinas, menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien, mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan penandatanganan, serta mendorong keseragaman penerapan tata naskah dinas sesuai peraturan yang berlaku, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan penanganan surat masuk dan/atau surat keluar. Selain itu, juga supaya bisa mewujudkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian PUPR sesuai standar atau aturan yang berlaku.
Melalui pelatihan Teknis Tata Persuratan dan Kearsipan yang berlangsung selama empat hari itu peserta akan diberikan beberapa materi, mulai dari peran dan kompetensi sekretaris, penyusunan naskah dinas, pengelolaan arsip dinamis, tata cara penyusunan arsip, penataan arsip aktif dan in-aktif, dsb, agar mampu melaksanakan penataan surat dan arsip sesuai prinsip tata persuratan dan kearsipan yang berlaku di Kementerian PUPR. (Balai Makassar)