PELATIHAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI AKAN TINGKATKAN KOMPETENSI ASN KEMENTERIAN PUPR DALAM MELINDUNGI PEKERJA KONSTRUKSI
Banjarmasin, 21 September 2020 – Untuk menjamin tersedianya SDM Aparatur yang kompeten, khususnya dalam peningkatan keterampilan dan keahlian dalam pelaksanaan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terutama terkait pelaksanaan konstruksi di bidang PUPR, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Pelatihan yang difasilitasi Balai Pengembangan Kompetensi (Bapekom) PUPR Wilayah VII Banjarmasin yang diikuti sebanyak 30 peserta. Pembelajaran dilaksanakan secara distance learning pada 21-25 September 2020. Sedangkan pada tanggal 28-29 September 2020 dilaksanakan secara klasikal dan diakhiri dengan Ujian Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) K3 Konstruksi.
Dalam sambutan pembukaan pelatihan yang dilaksanakan melalui konferensi video dari Jakarta (21/9), Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Moeh Adam menyampaikan kepada para peserta pelatihan yang bertugas menangani bidang-bidang manajemen keselamatan kerja untuk terus meningkatkan kompetensinya sehingga memiliki kompetensi yang andal. Salah satu cara untuk mendapatkan kompetensi yang andal adalah melalui pelatihan dan sertifikasi.
Mengacu pada Undang Undang Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pada pasal 70 ayat (1) yang mengamanatkan bahwa masing-masing tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi. Atas dasar itulah para peserta pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi diikutkan pada proses sertifikasi yang bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) K3 Konstruksi.
Sejumlah kasus kecelakaan kerja terjadi belakangan ini menjadi perhatian semua pihak. Kecelakaan kerja berdampak pada kerugian material, korban jiwa, gangguan kesehatan dan mengganggu produktivitas. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya yang nyata untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan maupun penyakit akibat kerja secara maksimal.
Dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja telah mengatur pelaksanaan K3 di semua tempat kerja yang bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja terjamin keselamatannya. Peralatan, aset dan sumber produksi juga harus sesuai peraturan, supaya saat digunakan aman dan efisien sehingga para pekerja terhindar dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
“Jadi bapak dan ibu dituntut untuk melaksanakan keselamatan kerja di instansi bapak-ibu bertugas, baik dilingkungan kantor maupun di lapangan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik,” pesan Adam kepada peserta pelatihan.
Dari Pelatihan dan Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi diharapkan akan menghasilkan ASN yang kompeten dan profesional dalam bidang Keselamatan Konstruksi serta dapat meningkatkan kemampuan dan keahlian dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terkait K3 Konstruksi di unit kerjanya masing-masing.