PELATIHAN PPSPM UNTUK MENGURANGI RISIKO KESALAHAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Yogyakarta, 27 November 2020 - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pengembangan Kompetensi (Bapekom) PUPR Wilayah V Yogyakarta menggelar Pelatihan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang sudah dimulai sejak hari Senin, 23 s.d. 26 November 2020 secara daring yang diikuti oleh 35 peserta.
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) Manajemen Moeh. Adam saat menutup pelatihan Kamis (26/11) menjelaskan, "Selama empat hari kerja ini, para peserta yang telah dibekali dengan berbagai materi oleh para pengajar yang berkompeten dan berpengalaman dari Kementerian Keuangan, mulai dari Sistem Pengeluaran Negara, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah terkait PPSPM, Aplikasi PPSPM, Perpajakan atas pembayaran beban APBN dan pengujian tagihan belanja negara dapat mengimplementasikan di unit kerjanya masing-masing."
Kegiatan ini mengacu salah satunya pada Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2018, dijelaskan bahwa Menteri Keuangan melakukan pengembangan dan pembinaan kompetensi Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM). Pembinaan dan pengembangan yang dimaksud salah satunya adalah penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi para Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM).
Lebih lanjut, Adam mengatakan, "Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) memiliki peran yang sangat penting sesuai dengan kewenangannya dalam menerbitkan SPM yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara."
"Selain itu, demi terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, dibutuhkan PPSPM yang kompeten dan profesional. Dengan profesionalisme dan kompetensi yang tinggi, maka akan mengurangi risiko kesalahan pengelolaan keuangan negara, meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran serta memperkuat efisiensi melalui pengendalian anggaran administratif menjadi lebih produktif," pungkas Adam. (Kompu BPSDM PUPR/Bapekom V Yogyakarta)