PELATIHAN PENILAI AHLI KEGAGALAN BANGUNAN (FORENSIC ENGINEERING)
Palembang, 9 November 2020 – Sekarang ini, industri konstruksi di Indonesia mengalami tumbuh dan berkembang secara pesat, peningkatan proyek terjadi pada sisi volume, teknologi, biaya, peraturan, sumber daya dan manajemen. Namun disisi lain masih ditemui beberapa kali terjadi kegagalan bangunan di proyek-proyek kontruksi yang dilaksanakan di Indonesia.
Untuk mengantisipasi dan mengurasi kasus kegagalan bangunan, pemerintah berupaya menambah jumlah tenaga penilai ahli kegagalan bangunan. Sebagai kementerian yang bertanggung jawab di bidang konstruksi, Kementerian PUPR berupaya mencetak para penilai ahli kegagalan bangunan yang kompeten melalui pelatihan yang berkualitas.
Sehubungan dengan hal tersebut, BPSDM Kementerian PUPR melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen menyelenggarakan Pelatihan Penilai Ahli Kegagalan Bangunan (Forensic Engineering) pada tanggal 9 s.d. 18 November 2020 secara distance learning. Pelatihan yang difasilitasi Balai Pengembangan Kompetensi (Bapekom) PUPR Wilayah II Palembang ini, diikuti sebanyak 26 ASN Kementerian PUPR dan Dinas PU Daerah.
Dalam sambutan Kepala BPSDM PUPR dalam pembukaan pelatihan yang dibacakan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajamen, Moeh Adam mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mendefinisikan kegagalan bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi.
“Pengguna jasa dan penyedia jasa bisa menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan. Kondisi kegagalan bangunan ditetapkan oleh Penilai Ahli,” ungkap Moeh Adam (9/11).
Pengembangan Penilai Ahli saat ini masih menjadi tugas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang merupakan Lembaga Non Struktural dibawah Kementerian PUPR sebagaimana amanat Undang Undang Jasa Konstruksi Nomor 18/1999. Dalam pelaksanaan tugasnya, LPJK membentuk Penilai Ahli melalui pembekalan kepada calon Penilai Ahli dengan syarat minimal pemegang SKA (Sertifikat Keahlian Kerja) Madya, dan selanjutnya diregistrasi. LPJK menunjuk Penilai Ahli sesuai bidangnya dalam hal diperlukan untuk menginvestigasi kegagalan bangunan.
“Penilai Ahli dengan kemampuan tersebut perlu dibentuk di lingkungan ASN, baik di tingkat pemerintahan pusat maupun di daerah, guna menangani investigasi kegagalan bangunan. Pembentukan penilai ahli kegagalan bangunan dari kalangan ASN dilakukan melalui suatu pelatihan kepada ASN yang memenuhi persyaratan sebagai ahli jasa konstruksi, agar dihasilkan para penilai ahli dengan kualitas dan kompetensi yang memadai,” pungkas Adam.
Dengan mengikuti pelatihan Penilai Ahli Kegagalan Bangunan (Forensic Engineering) ini, peserta diharapkan mampu memahami metode investigasi, pengujian kondisi bangunan, analisis penyebab kegagalan bangunan serta hukum kontrak dan penyelesaian sengketa dalam rangka menilai kegagalan bangunan. (Kompu BPSDM)