09 JUNI 2025

|

12:40 WIB

PELATIHAN PENGELOLAAN TEKNIS PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA RESMI DITUTUP

24 Agustus 2021  /   BPSDM Kementerian PUPR       706

Jakarta, 24 Agustus 2021 – Pelatihan Pengelolaan Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air (SDA) dan Permukiman secara daring sejak 5 Juli 2021 telah rampung dan resmi ditutup, Senin (23/8)


Sebanyak 30 peserta lulus dalam pelatihan yang difasilitasi Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah III Jakarta. Peserta dengan peringkat terbaik pertama diraih Salsabila Adela Putri, S.T.dari Direktorat Bina Penataan Bangunan, Direktorat Jenderal Cipta Karya dan peringkat terbaik kedua Andry Jatmiko Raharjo, S.T., M.Si. dari Inspektorat Daerah Kota Bekasi.


Dalam kesempatan ini, salah satu peserta pelatihan Salsabila Adela Putri dari Balai Direktorat Bina Penataan Bangunan, Direktorat Jenderal Cipta Karya mengatakan melalui pelatihan ini dirinya memahami bahwa kemampuan yang harus dimiliki bukan hanya tentang mengetahui teori atau peraturan yang berlaku melainkan juga harus memahami strategi untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk dapat menyampaikan suatu gagasan atau masukan dengan baik. 


Salsabila mengatakan metode pembelajaran distance learning tidak mengurangi sedikitpun esensi dan substansi yang peserta dapatkan. Namun pada beberapa kasus peserta dimungkinkan tidak mengingat jadwal pelatihan jika tidak diingatkan per harinya sehingga pada keberjalanannya dapat terjadi keterlambatan atau ketidaktersampaian informasi.


Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi SDA dan Permukiman Ruhban Ruzziyatno dalam sambutan penutup pelatihan mengatakan Pelatihan Pengelolaan Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara ini merupakan pelatihan teknis pilihan untuk meningkatkan kompetensi ASN dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga pengelola teknis pembangunan bangunan gedung negara sesuai dengan Peraturan Presiden No. 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.  


Ruhban melanjutkan pelatihan ini telah dilakukan asessmen oleh LSP BPSDM dalam rangka sertifikasi dalam dua hari ke depan yang merupakan amanah Peraturan Menteri PUPR nomor 22 tahun 2018, dalam pasal 69 “Bahwa Setiap Pengelola Teknis harus mempunyai Sertifikat Pengelola Teknis yang dikeluarkan oleh BPSDM Kementerian PUPR."


"Oleh karenanya setelah mengikuti pelatihan ini, peserta juga diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi dan bagi yang memenuhi syarat akan memperoleh Sertifikat Kompetensi,” imbuh Ruhban.


Menutup sambutannya, Ruhban menyampaikan setelah 6 (enam) bulan pelatihan, dalam rangka memantau penerapan pengetahuan dan keterampilan hasil pelatihan oleh para alumni, akan dilaksanakan evaluasi pasca pelatihan dimana nanti akan dinilai oleh atasan, sejawat dan bawahan.


Pelatihan diikuti ASN Pusat dan Daerah yang berasal dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, atau Dinas yang tugas dan fungsinya melaksanakan pembinaan Pembangunan Bangunan Gedung Negara (PBGN) dan Pejabat Fungsional Teknis Tata Bangunan dan Perumahan tingkat Ahli.