PELATIHAN PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN DAN JEMBATAN GUNA PENUHI KOMPETENSI ASN
Palembang, 03 Agustus 2021 - Tantangan dalam waktu dekat yang ingin diwujudkan oleh Kementerian PUPR adalah Visium 2030, yaitu 99% jalan mantap, untuk itu setiap insan ASN bidang PUPR dituntut agar kompeten dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tanggungjawab dan bidang tugasnya masing-masing.
Untuk memenuhi standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian PUPR, sebagaimana telah diamanatkan pada Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2020, tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN Bidang Teknik PUPR, khususnya Pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan dan Jembatan maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dengan difasilitasi Balai Pengembangan Kompetensi (Bapekom) PUPR Wilayah II Palembang menyelenggaraan Pelatihan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan dan Jembatan yang dimulai pada hari ini.
Dalam sambutan pembuka melalui konferensi video, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (PIW), Rezeki Peranginangin mengatakan untuk memenuhi tuntutan kompetensi untuk para ASN di lingkungan PUPR, maka BPSDM melakukan pengembangan kompetensi ASN yang bekerja di bidang PUPR baik di tingkat Pusat maupun Daerah, agar menjadi pegawai yang handal di bidangnya masing-masing.
Pelatihan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan dan Jembatan dilaksanakan agar peserta mampu menerapkan proses pengadaan tanah meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, sertifikasi pengadaan tanah. Pelatihan diikuti 28 peserta yang berasal dari Unit Organisasi Direktorat Jenderal Binamarga. Pelatihan ini akan di laksanakan Tanggal 03 Agustus 2021 - 13 Agustus 2021 yang dilakukan secara Distance Learning.
Materi Pelatihan terdiri dari Ketentuan Perundangan Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, Perencanaan Pengadaan Tanah, Persiapan Pengadaan Tanah, Pelaksanaan Pengadaan Tanah, Pengamanan Aset, Monitoring, Evaluasi, dan Pembuatan Laporan, Studi Kasus/kunjungan lapangan, Strategi Pengamanan dan Peningkatan Peran Masyarakat dalam Pembebasan Lahan serta Strategi Mengurai Kendala dalam Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Infrastruktur.