PELATIHAN PEJABAT INTI SATUAN KERJA (PISK) UNTUK MEWUJUDKAN INSAN PUPR YANG KOMPETEN
Bandung, 15 Maret 2021- Tantangan dalam waktu dekat yang ingin diwujudkan oleh Kementerian PUPR adalah Visium 2030. Selain itu, setiap insan ASN PUPR dituntut juga agar kompeten dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tanggungjawab dan bidang tugasnya masing-masing. Pentingnya Kompetensi dalam melaksanakan tugas ditegaskan dalam UU Aparatur Sipil Negara No. 5 tahun 2014 dan PP No 17 Tahun 2020, yang mengamanatkan suatu kebijakan dan manajemen SDM aparatur berdasarkan Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Kebutuhan Instansi Pemerintah, dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas, atau yang dikenal dengan Sistem Merit.
Untuk memenuhi tuntutan kompetensi diatas maka BPSDM melakukan pengembangan kompetensi ASN yang bekerja di bidang PUPR baik di tingkat Pusat maupun Daerah, agar menjadi ASN yang kompeten di bidangnya masing-masing. Pentingnya attitude sebagai satu kesatuan dengan skill dan knowledge, dibutuhkan jati diri insan PUPR yang memahami dan melaksanakan nilai organisasi PUPR yang kita kenal dengan nama, iProve, yang terdiri dari, Integritas, Profesional, Orientasi Misi, Visioner, dan Etika. Pentingnya SDM yang kompeten untuk mewujudkan visium PUPR 2030 bidang Bina Marga yaitu, Jalan 99 % mantap yang terintegrasi antar moda yang memanfaatkan sebanyak-banyaknya material lokal dan menggunakan teknologi daur ulang dan Indonesia Maju 2045 didukung oleh Infrastruktur yang handal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusbangkom Jalan, Perumahan, dan PIW, BPSDM Rezeki Peranginangin secara daring saat membuka Pelatihan Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) Tahun 2021 yang dilaksanakan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung pada Senin, 15 Maret 2021. Pelatihan PISK diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Rezeki menegaskan,“Pembangunan yang seutuhnya adalah terletak pada Sumber Daya Manusia, tidak akan pernah terwujud infrastruktur PUPR handal untuk mencapai visium pupr 2030, tanpa adanya insan PUPR yang kompeten.”
Rezeki juga menyampaikan bahwa Pelatihan PISK Bidang Jalan dan Jembatan ini merupakan pelatihan yang wajib ditempuh oleh para pejabat kesatkeran di lingkungan Ditjen Bina Marga dan didesain untuk memenuhi kompetensi teknis bidang Jalan dan Jembatan khususnya kompetensi perencanaan teknis, penyelenggaraan pembinaan teknis, pengelolaan asset, pemantauan dan evaluasi, yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat Nomor 7 tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Bidang Teknik Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Melalui pelatihan ini diharapkan para peserta mampu menganalisis rencana teknis, pelaksanaan konstruksi dan mekanisme pemantauan pelaksanaan kegiatan bidang Jalan dan Jembatan dalam rangka mencapai sasaran kinerja yang tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya. Dalam pelatihan ini juga disertakan materi administrasi keuangan dan Akuntansi, dengan peserta dapat mempertahankan dan terus meningkatkan pengelolaan keuangan dan barang yang akuntabel yang menjadi lingkup tanggungjawabnya masing-masing.