26 JUNI 2025

|

11:16 WIB

PELATIHAN PEJABAT INTI SATUAN KERJA BIDANG JALAN DAN JEMBATAN UNTUK PENUHI VISIUM 2030

28 Juli 2022  /   BPSDM Kementerian PUPR       296



Medan, 26 Juli 2022 - Pelatihan Pejabat Inti Satuan Kerja Bidang Jalan dan Jembatan merupakan Pelatihan untuk para Aparatur Sipil Negara bidang jalan dan jembatan, untuk memenuhi kompetensi teknis sesuai amanah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Bidang Teknik Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. BPSDM melalui Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah I Medan menyelenggarakan Pelatihan Pejabat Inti Satuan Kerja Bidang Jalan dan Jembatan yang dibuka secara resmi Selasa (26/7).


Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Rezeki Peranginangin menyampaikan dalam sambutan pembukaan,”Tantangan dalam waktu dekat yang ingin diwujudkan oleh Kementerian PUPR adalah Visium 2030, yaitu 99% jalan mantap, untuk itu setiap insan ASN bidang PUPR dituntut agar kompeten dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tanggungjawab dan bidang tugasnya masing-masing. Kami berharap melalui pelatihan ini, para peserta mampu menganalisis perencanaan teknis, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengawasan konstruksi jalan dan jembatan, dengan tetap memperhatikan keselamatan bidang Bina Marga pada keseluruhan tahapannya”.


“Selain kompetensi agar suatu kebijakan dan manajemen SDM aparatur harus berdasarkan Kualifikasi,  Kinerja,  dan  Kebutuhan Instansi  Pemerintah, dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas, atau yang dikenal dengan Sistem Merit. Untuk itu, Skill dan Knowledge dilengkapi dengan aspek yang sama pentingnya adalah Attitude, yang akan menjadi budaya kerja insan PUPR  iProve, yang terdiri dari, Integritas, Profesional, Orientasi Misi, Visioner, dan Etika,”imbuh Rezeki Peranginangin.


Pelatihan dilakukan secara distance learning sejak 26 Juli sampai 5 Oktober 2022 dengan peserta sebanyak 30 orang dari Lingkungan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Sedangkan pengajar adalah pejabat struktural dan fungsional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan juga dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).


Materi Pelatihan Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) Bidang Jalan dan Jembatan terdiri dari 284 Jam Pelajaran dengan dua Sesi yaitu  Sesi Synchronous  dan  Sesi Asynchronous. Sesi Synchronous  sebanyak 111 jam pelajaran, diantaranya meliputi; Konsep Penyusunan Rancangan Peningkatan Kinerja Satuan Kerja (PKSK); Dasar-dasar Manajemen Proyek dan Pengendalian Proyek; Administrasi Keuangan dan Akuntansi (APBN dan BLN)/SAI; Manajemen Kontrak; Manajemen Aset/SIMAK BMN/Leger Jalan (serah terima asset antar instansi); Analisa Biaya Proyek (HPS/OE); Pengenalan Building Information Modelling (BIM) Bidang Jalan dan Jembatan;  Studi Lapangan (Benchmark); Bimbingan & Penyempurnaan Rancangan Peningkatan Kinerja Satuan Kerja (PKSK); 


Sesi Asynchronous  sebanyak 173 jam pelajaran, diantaranya meliputi Penanganan dan Mitigasi Bencana Alam; Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi Jembatan (2JP); Manajemen Risiko dan SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi); Perencanaan Teknis Jembatan (2JP); Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Jalan); Sistem Pengawasan Internal Pemerintah; Perencanaan Jalan; Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi Jalan.