PELATIHAN PBJ PEMERINTAH UPAYA PENCEGAHAN TERJADINYA PENYIMPANGAN UANG NEGARA
Palembang (17/9) - Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah tidak hanya pada strategi pencegahan terhadap penyimpangannya semata, tetapi juga kepada pelakunya, dalam hal ini Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan meningkatkan kemampuan dan profesionalisme mereka.
Pernyataan di atas disampaikan oleh Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sumatera Selatan, Sumihar Panjaitan saat membuka Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) di Balai Diklat PUPR Wilayah II Palembang, Selasa (17/9).
Sebagaimana diketahui, Kementerian PUPR pada 2019 ini dipercaya untuk membelanjakan anggaran sebesar Rp110,73 triliun, dimana 78% atau sebesar Rp89,3 triliun merupakan anggaran kontraktual. Dengan anggaran tersebut Kementerian PUPR hanya diminta untuk membelanjakannya, tanpa dibebani untuk memberikan pemasukan. Hal tersebut yang dapat menimbulkan kecemasan publik terhadap pembelanjaan uang negara.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penyimpangan terbesar dalam pembelanjaan uang negara terjadi pada PBJ. Karena itu berbagai upaya untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan PBJ di Kemen PUPR terus ditingkatkan, yang salah satunya dengan mendirikan BP2JK di 34 provinsi di Indonesia sebagai pengganti Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang sebelumnya diketuai oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai (BBWS/BWS) & Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional/Balai Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN/BPJN) di daerah dengan anggota bersifat ad hoc lintas unit organisasi. Hal itu sebagai bentuk perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sesuai amanah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang PBJ Pemerintah, dengan unit kerja yang independen dan proses bisnis yang lebih baik.
Selain itu upaya Kementerian PUPR tersebut juga merupakan implementasi dari sembilan strategi pencegahan terjadinya penyimpangan dalam PBJ, yakni: 1. Reorganisasi struktur organisasi ULP dan Pokja PBJ; 2. Penguatan SDM; 3. Perbaikan mekanisme penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); 4. Pembinaan penyediaan jasa, baik kontraktor maupun konsultan; 5. p
Pemeriksaan hasil pekerjaan yang melibatkan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP); 6. Pengurangan risiko di unit organisasi (Unor), balai dan satuan kerja; 7. Pembentukan unit kepatuhan internal; 8. Pembentukan inspektorat bidang investigasi dan penguatan kapasitas auditor; dan 9. Countinuous monitoring atas perangkat pencegahan kecurangan dengan teknologi informasi.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, sebelumnya menyatakan upaya-upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan PBJ dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya melalui penyederhanaan aturan, perbaikan sistem, mendorong inovasi dan transparansi, penggunaan e-katalog, perbaikan SDM, dan konsolidasi dalam perencanaan. Dengan cara itu proses dan hasil PBJ diharapkan lebih efektif, efisien, transparan, berkualitas, dan akuntabel.
Langkah tersebut diharapkan bisa meningkatkan kinerja kabinet kerja, sehingga Kementerian PUPR dapat dipercaya, layak diapresiasi dan dibanggakan masyarakat.