PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI WUJUDKAN TERTIB PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Jayapura (18/2) - Untuk menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dengan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajibannya, serta untuk meningkatkan kepatuhan dalam penyelengaraan konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan pelatihan Hukum Kontrak Konstruksi di Balai Diklat PUPR Wilayah IX Jayapura.
Kabid Teknik Materi Bidang Konstruksi, Pusdiklat Sumber Daya Air dan Konstruksi, Alfet Bahari, dalam sambutan pembukaannya menjelaskan Pelatihan Hukum Kontrak Konstruksi dimaksudkan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi agar sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Pembangunan infrastruktur yang sedang dilaksanakan pemerintah memerlukan berbagai faktor pendukung agar bisa berjalan dengan lancar. Salah satu faktor pendukung tersebut, adalah tertib penyelenggaraan konstruksi, dimana salah satu indikatornya, adalah terlaksananya pelaksanaan jasa konstruksi sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
Seperti diketahui, Kemeterian PUPR mendapatkan anggaran sebesar Rp120,21 triliun untuk Tahun Anggaran 2020. Permasalahannya hingga saat ini para penyedia dan pengguna jasa konstruksi umumnya hanya melihat jumlah atau nominal kontrak dengan jangka waktu yang tertera di dalam kontrak, tanpa melihat lebih dalam tentang hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan konstruksi. Akibatnya tidak jarang proyek pekerjaannya mengalami permasalahan dikarenakan tidak dilaksanakannya pekerjaan berdasarkan kontrak atau regulasi yang berlaku.
Pelatihan yang menggunakan metode e-learning itu berlangsung pada 3-10 Februari 2020 kemudian dilanjutkan dengan kelas klasikal pada 17-19 Februari 2020. Jumlah peserta pelatihan sebanyak 18 orang. (Jim)